eramuslim

UU TNI Paling Banyak Digugat ke MK: Pakar Soroti Minimnya Partisipasi Publik dan Proses Kilat

Eramuslim.com - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi sorotan tajam publik setelah tercatat sebagai produk hukum yang paling banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun ini. Dari sebelas gugatan yang diajukan, lima di antaranya telah berlanjut ke sidang lanjutan, menunjukkan tingginya keresahan masyarakat terhadap proses pembentukan undang-undang tersebut.

Kelima perkara yang masih bergulir di MK terdaftar dengan nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Sementara satu gugatan lainnya dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya telah dicabut oleh pemohon.

Dalam berbagai sidang uji formil di MK, sejumlah pakar hukum tata negara menyoroti lemahnya partisipasi publik dan minimnya transparansi selama proses legislasi.

Kritik Keras dari Pakar

Bivitri Susanti, dalam perkara nomor 56, mengungkap bahwa pembuatan UU TNI berlangsung tanpa melibatkan publik secara memadai dan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Mengapa tidak mau diawasi? Mengapa buru-buru dan tertutup, bahkan naskah akademiknya pun tidak dibuka ke publik?” ujarnya dalam sidang 1 Juli 2025.

Ia juga mengkritik tren buruk dalam pemerintahan saat ini, di mana beberapa undang-undang penting disahkan secara terburu-buru tanpa ruang diskusi publik yang layak.

Senada dengan itu, Prof. Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjadjaran juga menyebut bahwa naskah akademik UU TNI tak tersedia sebelum pengesahan, dan masyarakat tak diberi akses informasi resmi yang memadai.

Dalam perkara nomor 75, Prof. Denny Indrayana dari UGM juga menilai bahwa partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI sangat minim. Ia mempertanyakan seberapa besar keterlibatan masyarakat dan transparansi dokumen dalam proses legislasi ini.

“Makin cepat suatu UU dibahas, makin kecil pula peluang adanya partisipasi publik yang berarti,” tegas Denny.

Ia juga menyoroti waktu pembahasan yang sangat singkat: hanya 1,5 bulan sejak surat Presiden Prabowo Subianto dikirim pada 13 Februari 2025 hingga UU diundangkan pada 26 Maret 2025.

Pemerintah Klaim Sudah Transparan

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas membantah bahwa pembentukan UU TNI tidak melibatkan masyarakat. Menurutnya, proses sudah mengikuti prinsip partisipasi sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia mengklaim bahwa pemerintah telah menyerap aspirasi publik secara luas, dan RUU TNI disusun untuk merespons ancaman keamanan nasional dan internasional, termasuk terorisme, perang siber, serta memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan.

Selain itu, Supratman menyebut RUU ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 dan amanat Komisi I DPR.

Meski pemerintah bersikeras bahwa proses sudah sesuai prosedur, fakta bahwa UU ini menjadi undang-undang paling banyak digugat ke MK menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Kritik para pakar pun mempertegas pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat yang lebih bermakna dalam setiap proses pembentukan hukum nasional.

Sumber: Tempo.co