Wagub Banten Anggap 'Titip Siswa' Itu Wajar: Awal Mula Korupsi Dianggap Budaya!

Eramuslim.com -
Banten kembali diguncang pernyataan kontroversial. Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, membela praktik titip-menitip siswa oleh anggota DPRD dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Menurutnya, hal itu adalah “budaya yang lumrah” di kalangan pejabat, selama tidak ada uang pelicin.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pencopotan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo—rekan separtainya di PKS—yang diduga terlibat dalam praktik titip-menitip calon siswa ke sekolah negeri. Dimyati menilai tindakan Budi hanya bentuk wajar dari usaha seorang legislator membantu konstituen.
“Kalau disposisi pejabat itu hal biasa, bukan pelanggaran. Saya pun kalau diminta disposisi, tinggal paraf saja. Yang penting tidak ada duit-duitan,” ujar Dimyati saat diwawancarai pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dimyati menegaskan bahwa wewenang menerima atau menolak titipan tetap berada di tangan pihak eksekutif. Sebagai anggota legislatif, menurutnya, Budi hanya menyampaikan aspirasi, bukan memaksa.
Ia menolak anggapan bahwa praktik tersebut melenceng dari etika pemerintahan. Bahkan, Dimyati membandingkan disposisi semacam itu seperti surat pengantar biasa yang sah-sah saja selama tidak disertai praktik suap atau gratifikasi.
“Yang harus digencet itu kalau ada uang, ada pesangon. Kalau sekadar titip, ya biasa. Pejabat itu tugasnya bantu sesuai ketentuan,” kilahnya.
Namun, pernyataan Dimyati justru bertabrakan dengan sikap tegas Gubernur Banten, Andra Soni. Sebulan sebelumnya, Andra menegaskan bahwa program Sekolah Gratis yang ia gulirkan bertujuan untuk memutus rantai praktik titip-menitip yang menurutnya adalah akar dari korupsi dalam dunia pendidikan.
“Titip-menitip itu awal dari korupsi,” tegas Gubernur Andra pada 9 Juni 2025 lalu.
Kebiasaan titip-menitip tidak pantas dijadikan budaya, apalagi dalam konteks seleksi yang seharusnya adil seperti penerimaan murid baru, pegawai negeri, atau distribusi bantuan. Budaya adalah sesuatu yang diwariskan dan dijaga karena bernilai positif dan membangun masyarakat. Jika “titip-menitip” dilegalkan sebagai budaya, itu sama saja melegitimasi nepotisme, ketidakadilan, dan praktik tidak etis dalam sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Titip-menitip secara langsung merampas hak orang lain yang lebih layak, terutama dalam proses seleksi yang memiliki kuota terbatas.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
(QS. An-Nisa: 58)
Pernyataan berseberangan antara wagub dan gubernur ini memicu polemik publik. Banyak pihak mempertanyakan: jika ‘titipan’ dianggap budaya lumrah, lalu di mana letak keadilan bagi masyarakat kecil yang tak punya akses pada ‘jalur belakang’?
Sumber: banpos.co