eramuslim

Wartawan TV Al-Aqsa Divonis 18 Bulan Penjara

Otoritas Palestina menjatuhkan vonis 18 bulan penjara pada wartawan stasiun televisi Al-Aqsa, Tariq Abu Zaid karena berafiliasi dengan gerakan perlawanan Hamas.

Abu Zaid, 37, dianggap melanggar peraturan yang diberlakukan Otoritas Palestina yang sejak dipimpin oleh Presiden Mahmud Abbas melarang Hamas dan seluruh organisasi yang berafiliasi dengan Hamas melakukan kegiatannya di Tepi Barat, yang menjadi wilayah kekuasaan Otoritas Palestina sekarang.

Larangan itu terkait dengan pertikaian antara Hamas dan Fatah pimpinan Abbas. Sejak Hamas memenangkan pemilu di Palestina tahun 2006, Fatah selalu berusaha mengganggu kepemimpinan Hamas dengan melakukan serangan sporadis dan menangkapi anggota Hamas.

Pertikaian Fatah-Hamas mencapai puncaknya pada Juni 2007 yang dipicu pemecatan sepihak yang dilakukan Abbas terhadap Ismail Haniyah-tokoh senior Hamas-dari jabatan perdana menteri Palestina. Setelah terlibat gesekan senjata, Hamas berhasil menguasai Jalur Gaza dan Fatah hanya menguasai wilayah pendudukan di Tepi Barat.

Pertikaian terus berlangsung hingga sekarang dan belum ada titik temu untuk mendamaikan kedua faksi terbesar di Palestina itu. Di Tepi Barat, apara keamanan Abbas masih sering melakukan penangkapan terhadap anggota-anggota Hamas.

TV Al-Aqsa tempat Abu Zaid bekerja, adalah stasiun televisi yang dikelola Hamas. Abu Zaid sendiri sudah 13 tahun berkarir sebagai wartawan, penulis dan kartunis. Ia pernah beberapa kali ditangkap militer Israel saat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya. Pihak Hamas belum mengeluarkan pernyataan resmi atas vonis yang dijatuhkan Otoritas Palestina terhadap Abu Zaid. (ln/prtv)