Warung Makan Boleh Buka Saat Puasa, tapi Harus 'Sopan', Wali Kota Depok: Kalau Bisa, Kakinya Jangan Kelihatan

eramuslim.com - Selama bulan Ramadan, tempat makan tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi pengelola diimbau untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait aturan operasional tempat makan selama Ramadan. Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengelola.
“Ya kita akan buat Edaran, ya intinya sih kalaupun tetap beroperasi tetap menghargai kita (yang berpuasa),” katanya, Sabtu, 1 Maret 2025.
Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan apakah tempat makan diperbolehkan buka saat puasa atau tidak, Supian menekankan pentingnya sikap saling menghormati.
“Kalaupun tadi di warung-warung makan yang kelihatan kakinya, besok kalau bisa kakinya juga tidak kelihatan (pakai tirai panjang),” ujarnya.
Menurutnya, para pengelola tempat makan seharusnya sudah memahami aturan yang perlu diterapkan, mengingat ada juga warga yang tidak menjalankan puasa dan tetap membutuhkan layanan kuliner.
“Ya intinya sih mungkin bisa akan dipahami. Intinya saya yakinlah orang akan tahu untuk yang tidak berpuasa, dalam artian saudara-saudara kami yang tidak berpuasa akan tetap bisa belanja, termasuk jam bukanya juga akan kita tadi, mungkin jam 5 ke atas sudah bisalah,” ungkapnya.
Ia juga meyakini bahwa warga Depok sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif dan saling menghormati.
“Saya yakinlah masyarakat sudah cerdas, sudah paham apa sih yang harus dilakukan untuk menjaga biar suasana Ramadan ini tetap hikmat, harmonis, nggak ada hal-hal yang mencolok yang mengganggu suasana yang memang rasanya tidak pantas ada di bulan Ramadan gitu ya seperti itu,” pungkasnya.
(Sumber: Viva)