Wow Dana Desa Ludes Buat Judi Online! Sekdes Cipaku Ternyata Anak Kepala Desa Sendiri

Eramuslim.com - Majalengka Bergejolak, Sekretaris Desa Cipaku, Muhammad Gian Gandana Sukma, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta. Mirisnya, dana rakyat tersebut dihabiskan untuk berjudi online, togel, dan trading.
Gian—yang ternyata adalah anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono—diketahui mentransfer dana desa senilai Rp513,6 juta langsung ke rekening pribadinya. Penahanan terhadap sang sekdes dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat atas tindakannya.
Kasus ini sebenarnya sudah lama menjadi buah bibir warga Cipaku. Pada April 2025, keresahan warga memuncak hingga berujung aksi unjuk rasa di kantor desa. Dalam rapat terbuka bersama Muspika Kadipaten, BPD, dan perangkat desa lainnya, Gian sendiri mengakui telah menyalahgunakan dana desa untuk berjudi online.
Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian secara terang-terangan menyatakan uang ratusan juta tersebut dipakai untuk bermain slot, togel, dan trading. Bahkan, jumlah kerugian ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono—yang juga ayah kandung dari tersangka—mengaku terkejut dan menyayangkan kejadian tersebut. Ia berdalih tidak tahu menahu soal transaksi tersebut karena tidak ada laporan atau komunikasi dari anaknya selaku sekretaris desa. Nono mengklaim akan patuh terhadap segala proses hukum dan sanksi yang dijatuhkan.
Pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dan menyita 72 dokumen sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Kasus ini pun membuka borok tata kelola keuangan desa yang longgar dan mudah disalahgunakan, terlebih saat pelakunya justru berasal dari lingkaran kekuasaan terdekat.
Sumber: Jabar Tribun News