eramuslim

Zionis Israel Sahkan UU Yang Bolehkan Polisi Otopsi Jasad Warga Palestina Tanpa Persetujuan Keluarga

Brazilian President Luiz Inacio Lula da Silva Visits Israeli KnessetEramuslim – Selasa 2 Februari 2016, Knesset Zionis Israel menyetujui undang-undang baru yang memperbolehkan anggota kepolisian Yahudi untuk mengotopsi setiap jasad yang dicurigai bermaksud melakukan kekerasan.

Sebanyak 39 anggota Knesset Zionis Israel menyetujui undang-undang baru dalam pemungutan suara yang diambil pada Selasa dini hari, sedangkan sisanya sebanyak 31 anggota yang menolak berasal dari kelompok oposisi pemerintahan PM Benjamin Netanyahu, seperti dilansir Anatolia dalam terbitannya.

Sementara itu Arab Knesset Israel, Jamal Zahalka, mengatakan, “Undang-undang baru yang disetujui adalah pesan terselubung bagi kepolisian Yahudi bahwa mereka dapat melakukan apapun yang di inginkan dan dengan cara bagaimanapun terhadap jasad terduga pelaku kekerasan.”

Jamal Zahalka menuding undang-undang baru yang disahkan hanya ditujukan kepada warga Palestina, khususnya terkait gerakan Intifadah jilid III yang meletus sejak awal bulan Oktober tahun 2015 kemarin.

Sejak 4 bulan terakhir wilayah Tepi Barat dan kota Al Quds menjadi saksi keberanian pemuda-pemuda Palestina membela Masjid Al Aqsha dari penodaan dan perusakan yang dilakukan warga Yahudi. Tercatat hingga Minggu (31/01) siang sebanyak  169 warga Palestina syahid dalam berbagai aksi Intifadah. (Anatolia/Ram)