Haramkah Barang Temuan

Assalamu ‘alaikum.

Mohon dijawab segera, saya sering sekali menemukan barang-barang yang tertinggal, entah itu di kelas, musholla atau di jalan. Kadang saya ambil dan saya manfaatkan untuk keperluan sendiri atau diberikan pada orang lain. Sedangkan jika barang itu saya temukan di musholla saya tidak mengambilnya pada hari itu juga, tapi jika setelah beberapa hari barang itu masih di sana saya ambil, itupun karena saya memerlukan barang tersebut.

Pernah juga barang temuan yang saya ambil atau saya pakai, saya bandingkan dengan harga jual sekarang dan uang seharga barang yang saya ambil itu saya infakkan atau saya belikan barang yang bermanfaat untuk orang banyak. Saya sebagai pengurus mushollah, pernah saya gunakan uang itu untuk membeli kran air, karena ada kran air yang rusak dan harus diganti.

Bagaimana menurut pak ustad, menurut syariat apakah hal ini diperbolehkan?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu. Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah.

Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita.

Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya. Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan hartanyaadalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan pahala.

Sebaliknya, mengambil apalagi sampai merasa memiliki barang yang hilang itu adalah tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.

Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.

Pertama: Diambil

Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:

  1. Tujuannya bukanuntuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
  2. Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
  3. Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.

Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.

Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.

Kedua: Tidak Diambil

Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.

Menggunakan Harta Luqathah

Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.

Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.

Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Ahmad Sarwat, Lc