Berdoa dan Ziarah Kubur ke Orang Tua Non Muslim
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, Alhamdulillah saya seorang mualaf, setahun yang lalu ayah meninggal dunia dan saya berbeda agama dengannya. Apakah di dalam Islam masih membolehkan saya mendo'akan dan berziarah kubur? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam
hadi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hadi yang dimuliakan Allah swt
Segala puji bagi Allah yang telah menunjukki anda kepada agama-Nya dan semoga anda diberikan keistiqomahan dan keteguhan didalam beriman kepada-Nya. Dan sungguh sebuah karunia yang besar ketika seorang hamba-Nya berpindah dari agama selain islam kepada agama-Nya, Islam. Karena Perpindahan tersebut akan menghapuskan segala dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan sebelum dirinya memeluk agama islam.
Dan ketika anda telah menyatakan diri sebagai seorang muslim maka sejak saat itu anda diharuskan melakukan berbagai kewajiban yang juga diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin lainnya, seperti : shalat lima waktu dalam sehari, berpuasa di bulan ramadhan, berhaji ke baitullah jika memiliki kesanggupan untuk pergi ke sana, mengeluarkan zakat dan lainnya. Namun yang perlu anda ketahui bahwa Allah swt tidaklah membebankan kewajiban terhadap hamba-Nya kecuali sesuai dengan kamampuan manusia dan sesungguhnya Allah Yang Maha Pemurah telah menjadikan agamanya itu sebuah kemudahan, firman-Nya :
هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya : “Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)
Diantara bukti kemudahan tersebut adalah ketika seorang melakukan perjalanan jauh maka dirinya diperbolehkan melakukan penggabungan (jama’) dan pemendekan (qashar) shalat, seorang yang tidak mendapatkan air untuk berwudhu maka diperbolehkan baginya untuk bertayammum dengan menggunakan pasir, seorang yang sakit diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa dan lain sebagainya.
Namun demikian itu semua tidaklah dilakukan secara seenaknya tanpa adanya sebuah aturan. Untuk itu hal yang paling penting saat ini anda harus lakukan diawal-awal keislaman anda adalah belajar dan mencoba mencari tahu tentang ajaran-ajaran islam tersebut secara bertahap dari orang-orang yang mengetahui tentangnya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl : 43)
Dan apa yang anda tanyakan tentang mendoakan orang tua yang telah meninggal dunia dalam keadaan berbeda agama (non muslim) maka al Qurthubi mengatakan,”Kebanyakan ulama mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seseorang berdoa bagi kedua orang tuanya yang masih kafir serta memintakan ampunan bagi mereka selama keduanya masih hidup. Adapun apabila orang itu telah meninggal dunia maka terputuslah harapan itu semua darinya dan tidaklah diperbolehkan memohon ampunan baginya. Ibnu Abbas berkata bahwa mereka dahulu memintakan ampunan kepada orang-orang yang telah meninggal dari mereka (orang-orang musyrik) lalu turunlah ayat ini (At taubah : 113)
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Artinya : “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At Taubah : 113)
Dan mereka pun menghentikan permohonan ampun itu namun mereka tidak dilarang dari memohon ampunan bagi mereka yang masih hidup hingga mereka meninggal dunia. (baca: Memohon Ampun kepada Orang Musyrik)
Adapun menziarahi kubur seorang non muslim maka diperbolehkan selama bertujuan untuk mengambil pelajaran, seperti : untuk mengingat mati, ketiadaberdayaan dirinya melawan kematian, bagaimana keadaan dirinya setelah kematian dan sebagainya selama tidak bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang agama, seperti : mendoakan dan memintakan ampunan bagi orang yang ada didalam kubur.
Hal tersebut didasari apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh berkata,”Nabi saw menziarahi kubur ibunya, lalu dia menangis dan menangis pula orang-orang yang ada di sekitarnya. Beliau saw bersabda,’Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohon ampunan buatnya tapi Dia tidak mengizinkanku. Dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburannya lalu Dia mengizinkanku. Maka ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kematian.”
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hukum Memperbesar Payudara
Jumat, 19/02/2010 13:41 WIB - Hukum Pelaksanaan Wasiat
Kamis, 18/02/2010 14:09 WIB - Menjaga Semangat Dakwah
Kamis, 18/02/2010 10:52 WIB - Mengganti Sholat Jumat Dengan Sholat Zuhur
Rabu, 17/02/2010 10:37 WIB - Keharusan Rajam dalam Syariat Islam
Senin, 15/02/2010 10:38 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




