Hukum Berwudhu Bagi Wanita Haid

Assalamualaikum

Ustadz bolehkan wanita yang sedang haidh berwudhu dengan niat wanita ingin selalu dalam keadaan bersuci walaupun sedang berhadats besar. Juga ketika akan mandi hadats (junub) bukankah sebelumnya juga berwudhu dahulu ? Syukron ustadz

Wassalamualaikum

Waalaikumussalam Wr Wb

Terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seorang yang sedang junub dibolehkan berwudhu saat mau tidur. Dan terdapat teks dari sebagian fuqaha bahwa seorang wanita yang sedang haidh diperbolehkan mandi janabah dan sesungguhnya mandi tersebut dapat mengangkatnya dari hukum junub meski tidak mengangkatnya dari hukum haidh.

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa jika seorang mandi janabah di masa haidhnya maka mandinya itu dianggap sah. Ia menghilangkan hukum junubnya meski tidak menghilangkan hukum haidhnya sehingga darahnya berhenti karena salah satu dari kedua hadats tersebut tidaklah bisa menghalangi terangkatnya yang satunya lagi.” (al Mughni juz II hal 210)

Akan tetapi wudhu dan mandinya itu tetap tidak membolehkannya melakukan berbagai kegiatan ibadah yang dilarang selama dirinya berhadats. Dan kami tidak melihat adanya sesuatu yang membolehkan wudhu bagi seorang yang sedang mendapatkan haidh karena dasar ibadah adalah tauqifiy.

Maka tidaklah dibolehkan bagi seorang wanita yang tengah haidh berwudhu untuk tidur karena tidak ada sedikit pun riwayat tentang hal demikian sejauh pengamatan kami terhadap berbagai referensi, sedangkan mengaitkannya dengan junub bisa dinafikan oleh dua perkara :

1. Bahwa berbagai bentuk ibadah ditegakkan diatas penyembahan dan pada dasarnya ia tidaklah bisa diberikan alasan, dan qiyas (analog) tidaklah sempurna kecuali dalam perkara yang bisa diberikan berbagai alasan maka alasan (sebab) dalam hal ini menjadi sebuah rukun yang teguh.

2. Berdasarkan asumsi kemungkinan qiyas (analog) dalam hal ini maka sesungguhnya ia adalah qiyas yang disertai adanya perbedaan, yaitu bahwasanya seorang yang junub disyariatkan baginya untuk menghilangkan janabahnya itu disetiap waktu berbeda halnya dengan seorang yang haidh maka sesungguhnya tidaklah disyariatkan baginya untuk menghilangkan hadatsnya kecuali setelah berhenti darah haidhnya dan telah kering lokasi keluarnya, ditambah lagi bahwa hadats haidh lebih berat daripada hadats janabah maka dari terkadang sesuatu tidaklah bisa berguna (diterapkan) di sini meskipun hal itu bisa berguna didalam janabah. (Markaz al Fatwa No. 13159)

Wallahu A’lam