Bayar Zakat dengan Utang

Jumat, 07/11/2008 10:41 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Ass.Wr.Wb.

Ustazd, saya ingin bertanya kewajiban membayar Zakat bagi seorang pengusaha besar yang mana usahanya dijalankan dari modal hutangan.  Hal ini saya tanyakan, karena yang saya ketahui selama ini kewajiban membayar zakat hanya untuk orang yang tidak punya hutang.  Kita tahu, bahwa banyak sekali pengusaha sekarang yang hidupnya berkecukupan tapi sebenarnya masih hutang.

Wass.Wr.Wb.

Susilo

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam permasalahan apakah tidak mempunyai hutang menjadi persyaratan dalam kewajiban berzakat ?

Dalam hal ini, Imam Syafi’i dalam perdapatnya yang terbaru mengatakan bahwa hutang yang terdapat didalam harta yang wajib dizakati atau mengurangi hartanya dari batas nishob tidak menghalanginya dari kewajiban zakat. Maka zakat itu tetap diwajibkan terhadap pemilik harta karena zakat berhubungan dengan bendanya sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungannya, maka salah satu dari keduanya tidaklah dapat menghalangi yang lainnya seperti hutang dan diyat kriminalitas. (al Fiqul Islami juz. III hal. 1809)

Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam “Muwattho’” bahwa Utsman bin Affan ra. yang mengatakan,”Ini adalah bulan kalian mengeluarkan zakat kalian, maka barangsiapa memiliki hutang hendaklah mengeluarkan zakatnya sehingga kamu mendapatkan harta kalian maka tunaikanlah zakat.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz III hal 1802)

Apabila seseorang memiliki harta yang wajib dizakati sedangkan orang itu memiliki hutang sebesar harta itu atau bahkan lebih banyak lagi apakah ini menghalangi zakat atau tidak ? Terdapat beberapa pendapat dalam mewajibkan zakat; dan yang paling masyhur , inilah pendapat yang diambil Syafi’i didalam buku-bukunya yang terbaru bahwasanya hutang-hutang tersebut tidaklah mencegahnya (dari kewajiban zakat) baik hutang itu untuk masa yang akan datang atau untuk saat ini baik ia berasal dari jenis harta atau tidak. (Kifayatul Akhyar juz I hal 108)

Jadi hutang yang digunakan untuk modal usahanya tidaklah menghalanginya dari kewajiban berzakat walaupun seluruh modalnya adalah hutang. Terlebih lagi hutang tersebut digunakan untuk usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan harian keluarganya. Artinya dari modal itu ia akan mendapatkan keuntungan-keuntungan yang bisa digunakan untuk menutupi hutang-hutang tersebut tanpa menggangu kebutuhan harian keluarganya.

Seandainya setiap pengusaha baru berzakat setelah mereka terbebas dari hutangnya yang produktif itu sementara keuntungan-keuntungannya sudah bisa dinikmati bahkan jauh melebihi kebutuhan hariannyan maka kemungkinan selamanya ia tidak akan pernah berzakat tapi kehidupan sehari-harinya jauh diatas normal karena perjanjian pelunasan mereka dengan bank kadang sampai puluhan tahun.
Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang