Ass.Wr.Wb.
Ustazd, saya ingin bertanya kewajiban membayar Zakat bagi seorang pengusaha besar yang mana usahanya dijalankan dari modal hutangan. Hal ini saya tanyakan, karena yang saya ketahui selama ini kewajiban membayar zakat hanya untuk orang yang tidak punya hutang. Kita tahu, bahwa banyak sekali pengusaha sekarang yang hidupnya berkecukupan tapi sebenarnya masih hutang.
Wass.Wr.Wb.
Susilo
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam permasalahan apakah tidak mempunyai hutang menjadi persyaratan dalam kewajiban berzakat ?
Dalam hal ini, Imam Syafi’i dalam perdapatnya yang terbaru mengatakan bahwa hutang yang terdapat didalam harta yang wajib dizakati atau mengurangi hartanya dari batas nishob tidak menghalanginya dari kewajiban zakat. Maka zakat itu tetap diwajibkan terhadap pemilik harta karena zakat berhubungan dengan bendanya sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungannya, maka salah satu dari keduanya tidaklah dapat menghalangi yang lainnya seperti hutang dan diyat kriminalitas. (al Fiqul Islami juz. III hal. 1809)
Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam “Muwattho’” bahwa Utsman bin Affan ra. yang mengatakan,”Ini adalah bulan kalian mengeluarkan zakat kalian, maka barangsiapa memiliki hutang hendaklah mengeluarkan zakatnya sehingga kamu mendapatkan harta kalian maka tunaikanlah zakat.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz III hal 1802)
Apabila seseorang memiliki harta yang wajib dizakati sedangkan orang itu memiliki hutang sebesar harta itu atau bahkan lebih banyak lagi apakah ini menghalangi zakat atau tidak ? Terdapat beberapa pendapat dalam mewajibkan zakat; dan yang paling masyhur , inilah pendapat yang diambil Syafi’i didalam buku-bukunya yang terbaru bahwasanya hutang-hutang tersebut tidaklah mencegahnya (dari kewajiban zakat) baik hutang itu untuk masa yang akan datang atau untuk saat ini baik ia berasal dari jenis harta atau tidak. (Kifayatul Akhyar juz I hal 108)
Jadi hutang yang digunakan untuk modal usahanya tidaklah menghalanginya dari kewajiban berzakat walaupun seluruh modalnya adalah hutang. Terlebih lagi hutang tersebut digunakan untuk usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan harian keluarganya. Artinya dari modal itu ia akan mendapatkan keuntungan-keuntungan yang bisa digunakan untuk menutupi hutang-hutang tersebut tanpa menggangu kebutuhan harian keluarganya.
Seandainya setiap pengusaha baru berzakat setelah mereka terbebas dari hutangnya yang produktif itu sementara keuntungan-keuntungannya sudah bisa dinikmati bahkan jauh melebihi kebutuhan hariannyan maka kemungkinan selamanya ia tidak akan pernah berzakat tapi kehidupan sehari-harinya jauh diatas normal karena perjanjian pelunasan mereka dengan bank kadang sampai puluhan tahun.
Wallahu A’lam
"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.
Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.
Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.
Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.
Dengan adanya perbankkan syariah pertumbuhan ekonomi akan semakin terjamin dari kehalalnya. Karena produk-produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah adalah sebuah produk yang mana berlandaskan dengan hukum-hukum syariah yang telah Allah berikan dan diolah sedemikian mungkin sehingga masyarakat luas menjadi tahu.
Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga
Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.