Membayangkan Istri

sigit1Assalamu’alaikum ustadz,

Semoga ustadz selalu dalam rahmat Allah. Berkenaan dengan keadaan saya yang jauh dari istri (karena tuntutan kerja) ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan.

  1. Bolehkah seorang suami bermanstrubasi dengan membayangkan istrinya?
  2. Bila istri sulit mencapai orgasme, bolehkah dia membayangkan berjima’ dengan suami saat melakukan hubungan suami istri dengan suaminya?

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum masturbasi (onani); diantara mereka ada yang mengharamkannya secara mutlak, seperti pendapat para ulama Maliki dan Syafi’i. Diantara mereka ada yang mengharamkannya dalam keadaan-keadaan tertentu dan mewajibkannya dalam keadaan yang lain, demikian menurut pendapat para ulama Hanafi. Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa masturbasi adalah haram kecuali jika orang itu mengkhawatirkan terjadinya perzinahan sementara dirinya tidak memiliki istri, budak atau tidak punya biaya untuk melakukan pernikahan.

Dengan demikian jika anda berada jauh dari istri karena tuntutan pekerjaan sedangkan gejolak syahwat anda pada saat itu begitu tinggi sementara anda kesulitan untuk mengendalikannya dan mengkhawatirkan terjadinya perzinahan maka dibolehkan bagi anda untuk bermasturbasi dikarenakan darurat, demikian menurut pendapat para ulama Hambali.

Sedangkan untuk pertanyaan kedua tentang berfantasi saat berhubungan seksual maka jika seorang suami membayangkan istrinya sendiri atau sebaliknya seorang istri membayangkan suaminya sendiri maka hal itu dibolehkan. Akan tetapi jika seorang suami membayangkan wanita selain istrinya atau seorang istri membayangkan lelaki selain suaminya sendiri maka hal itu diharamkan sebagaimana dikatakan jumhur ulama, dan hal itu termasuk salah satu bentuk perzinahan.

Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, ”… Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dihadapannya maka ini adalah bagian dari zina.” (al Madkhal)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…