Bolehkah Umrah Dulu Baru Haji? Ini Penjelasan Ulama dan Contoh dari Rasulullah

A pilgrim recites prayers at the Grand Mosque in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, June 1, 2025. REUTERS/Khaled Abdullah

Eramuslim.com – Ibadah haji dan umrah adalah dua amalan agung dalam Islam yang menjadi impian umat Muslim di seluruh dunia. Keduanya dilaksanakan di Tanah Suci, namun pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah menunaikan umrah sebelum haji?

Jawabannya: boleh, dan hal ini bahkan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Nabi SAW Laksanakan Umrah Sebelum Haji

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW sendiri menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Hal ini didasarkan pada hadits sahih dari Ibnu Umar RA dalam riwayat Bukhari (no. 1651), yang menyatakan bahwa tidak ada larangan melakukan umrah sebelum haji.

Ibnu Umar RA berkata, “Nabi ﷺ melakukan umrah sebelum haji, dan itu tidak mengapa.

Artinya, dari sudut pandang syariat, tidak ada yang salah dengan melaksanakan umrah lebih dahulu.

Antrean Haji yang Lama, Umrah Jadi Pilihan Realistis

Dalam praktiknya, pelaksanaan haji di Indonesia kerap menghadapi antrean panjang hingga belasan tahun. Hal ini membuat banyak umat Islam memilih untuk menunaikan umrah lebih dulu sebagai bentuk kerinduan ke Tanah Suci, sambil menunggu giliran berhaji.

Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, dijelaskan bahwa pilihan antara haji atau umrah bisa disesuaikan dengan kesiapan fisik dan kemampuan keuangan masing-masing.

Namun, penting dicatat: umrah tidak menggugurkan kewajiban haji. Seorang muslim yang sudah mampu tetap wajib menunaikan haji, meski telah berkali-kali menjalankan umrah.

Pahala Umrah di Ramadan Setara Haji, Tapi Tak Gantikan Kewajiban

Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa umrah di bulan Ramadan memang bernilai pahala setara dengan haji, namun tidak bisa menggantikan haji wajib. Para ulama juga sepakat bahwa umrah tidak dapat menghapus kewajiban haji bagi yang sudah memenuhi syarat istitha’ah (mampu secara fisik dan finansial).

Menjalankan umrah sebelum haji adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam dan telah ada contohnya dari Rasulullah SAW. Namun, jangan salah kaprah—umrah bukanlah pengganti haji. Setiap Muslim yang sudah mampu tetap wajib menunaikan ibadah haji.

Wallahu a’lam.

Sumber: detik.com

Beri Komentar