JAT Dukung Warga Tutup Tempat Kesyirikan Berkedok Pesantren

Proses PenyegelanAhad, 29 September 2013 siang ketika itu JAT bersama Elemen Muslim lain selesai melaksanakan agenda rutin longmarch 3 bulanan di sekitar terminal Pilangsari Sragen, tiba-tiba ada salah seorang  warga melaporkan kepada korlap aksi bahwa di dukuh Bedowo desa Jetak kecamatan Sidoharjo kabupaten Sragen ada sekelompok warga yang mau menutup tempat kesyirikan berkedok pesantren. Kemudian dari korlap memerintahkan beberapa orang  untuk mendatangi lokasi.

Lokasi yang dimaksud adalah Padepokan Bumi Arum. Sesampai ditempat peserta longmarch yang berjumlah ratusan disambut oleh tokoh masyarakat baik dari unsur RT, RW, Lurah, maupun tokoh masyarakat lainnya. Menurut warga bangunan ini sering melakukan aktivitas yang disebut dengan “Pasujudan Santri Luwung Padepokan Bumi Arum.”

Akhirnya ada dialog antara laskar ,masyarakat, RT, RW, Lurah dan tokoh masyarakat lainya untuk menghentikan kegiatan kesyirikan tersebut, Hal ini dilakukan karena ritual tersebut sebenarnya sudah dilaporkan warga kepihak berwajib seperti Bupati, Kapolres, MUI, Depag, Kodim dan instansi lainnya namun belum juga ditutup.

Menurut surat yang diberikan kepada pejabat terkait disebutkan bahwa pedepokan ini digunakan untuk ritual kungkum [merendam diri], ajaran serupa juga sudah ditutup oleh pemkot Mojokerto sesuai dengan putusan kejaksaan, Padepokan ini berpedoman pada Kitab Layang Ijo, Pimpinan Padepokan menutuf diri, sering menggunakan ritual dengan musik yang mengganggu lingkungan sekitar. dan masih banyak lagi keberatan warga. Surat ini ditandatangani ketua RT 1- 4 Rw 7 dan ditandatangani pula ketua RW 7.

Akhirnya disepakati untuk memanggil Kapolsek  Sidoarjo. Setelah ditunggu beberapa waktu akhirna Kapolsek dan stafnya datang dan diadakan dialog yang akhirnya disepakati untuk menyegel tempat tersebut. Tempat tersebut disegel oleh RT dan masyarakat yang disaksikan oleh JAT dan elemen umat Islam lainnya termasuk  Kapolsek, Lurah dan Koramil. Penutupan berjalan lancar dan damai.

Menanggapi laporan dan tuntutan dari warga ini, pihak pemilik tanah Harso Wiyono dan keluarga menerima dari tuntutan warga untuk menghentikan aktivitas yang berbau kesyirikan. Gus Anto selaku pengelola tidak hadir.

 

Sragen, 1 Oktober 2013

Sariyah Hisbah Divisi Amar Makruf Nahi Mungkar

JAT Wilayah Jawa Tengah

 

Musidi