Ini Perbedaan Dharibah dan Pajak Dalam Islam

Eramuslim – Dalam syariat Islam, pajak disebut dengan dharibah. Kata dharibah berasal dari akar kata dharaba-yadhribu-dharban. Ada banyak arti dari akar kata itu, di antaranya adalah mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan, dan membebankan.

Menurut pakar fikih, Gazy Inayah, kata dharibah dalam syariat Islam berarti beban. Diartikan demikian, katanya, karena dharibah atau pajak merupakan kewajiban lain yang harus dikeluarkan seorang Muslim selain zakat. Namun, syariat Islam telah menetapkan bahwa dharibah hanya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Muslim. Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang melibatkan orang non-Muslim.

Syariat Islam juga mengenal pembayaran yang mirip dengan dharibah, yaitu jizyah dan kharraj. Perbedaan ketiganya terletak pada objek yang dikenakan beban. Dharibah adalah pajak yang dikenakan atas al-mal atau harta benda.

Sedangkan jizyah adalah pembayaran yang dibebankan kepada orang non-Muslim untuk menjamin keselamatan jiwa yang bersangkutan. Adapun kharraj merupakan kewajiban pembayaran atas tanah atau hasil bumi.

Lantas, apa definisi dharibah menurut syariat Islam? Abdul Qadim Zallum, seperti dikutip Gusfahmi dalam Pajak Menurut Syariah, mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, ketika kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.