Bolehkan Transportasi Dengan Pembatasan Orang, Pengamat: Kebijakan Pusat Membingungkan

Eramuslim – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah resmi membuka kembali akses transportasi umum, baik transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran dari empat Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Di antaranya, surat edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian 6/2020 tentang Petunjuk Operasional Perkeretaapian untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona jenis baru atau Covid-19.

Kemudian, hal yang sama juga diatur di dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 21/2020, surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 9/2020 dan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 32/2020.

Namun, kebijakan ini turut disoroti oleh pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Bambang Istianto.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan tumpah tindih kewenangan di tataran pemerintah pusat. Karena sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran 4/2020 terkait pembatasan perjalanan orang selama masa pandemik Covid-19.

“Dengan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar para pelaksana kebijakan pemerintah pusat membuat galau para kepala daerah,ā€ ujarnya.

Seharusnya, lanjut Bambang, kebijakan pemerintah pusat bisa terintegrasi dan komprehensif. Dalam arti, setiap hal yang ditangani pemerintah pusat semestinya melibatkan sektor lain dengan tetap sejalan pada satu arahan.