Daerah Boleh Atur Kebijakan Perunggasan Sesuai Petunjuk Pemerintah Pusat

Dirjen Peternakan Departemen Pertanian, Mathur Riyadi mengatakan, pemerintah menyerahkan kebijakan masalah perunggasan pada masing-masing daerah.

Ia mengungkapkan hal itu usai pertemuan sembilan provinsi endemis Flu Burung, di Departemen Kesehatan, Jakarta, Kamis(18/1), menanggapi ancaman kehilangan mata pencaharian apabila unggas di pemukiman direlokasi.

Menurut Mathur, dalam penanganan flu burung daerah diharapkan dapat menerjemahkan saran dan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Pemerintah akan memberikan ganti rugi terhadap unggas yang dimusnahkan yang terbukti terkena virus flu burung, " katanya.

Lebih lanjut Mathur menegaskan, masyarakat harus dapat memilih dan mendahulukan mana yang lebih penting, apakah keselamatan dirinya atau unggas, karena itu harus dilakukan pendekatan secara komprehensif oleh pemerintah daerah agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dalam menanggulangi penyebaran virus flu burung.

"Departemen Pertanian sudah memberikan petunjuk ideal tentang pemeliharaan unggas yang jauh dari pemukiman yang semuanya sudah tertuang dalam Permentan nomor 50 tahun 2006, dan daerah bisa langsung menjabarkannya dengan menuangkannya bisa dalam bentuk perda atau surat instruksi gubernur, " ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes I Nyoman Kandun menyatakan, kebijakan dalam penanggulangan flu burung secara umum sama, tetapi implementasinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi didaerah masing-masing.

"Pada prinsipnya menjauhkan unggas dari pemukiman, karena itu menyebabkan infeksi, " tandasnya.

Mengenai daerah yang berisiko flu burung, menurutnya, dapat dilihat dari pemetaan dari banyaknya kasus yang muncul.(novel)