Eramuslim – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafli Kande sempat mengusulkan agar ganja dijadikan komoditas ekspor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ganja termasuk barang haram.
“Yang jelas itu (ganja) kan barang yang haram ya. Kalau barang yang haram itu kan dijual beli juga haram. Artinya, ya, kalau ada usul untuk ekspor, ya, haram, semua. Ndak boleh, ndak diperbolehkan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Ahmad kepada wartawan, Jumat (31/1/2020) malam.
Dia menegaskan segala sesuatu yang telah diharamkan tidak boleh dimanfaatkan. Menurut Noor, masih banyak tanaman halal yang manfaatnya sama seperti ganja.
“Kita tidak boleh bermain-main di sesuatu yang toh sudah dilarang. Kalau alasan untuk pengobatan, untuk termasuk juga untuk kecantikan dan sebagainya, hal-hal yang halal masih banyak dan barang yang haram yang seperti halnya ganja juga banyak. Artinya bukan hanya ganja saya kalau hanya untuk kecantikan dan untuk pengobatan tadi,” sambungnya.
Noor menyebut MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi ganja sebagai salah satu jenis narkotika. Menurutnya, fatwa haramnya ganja telah sejak lama dikeluarkan MUI.
“Yang jelas dalam Al Quran juga kan diharamkan penyebaran sesuatu yang memabukkankan. Itu artinya, itu dijelaskan dengan sesutatu yang memang akan merusak dan jadi bumerang,” sebutnya.