Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
PP itu bernama Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021 yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021).
Ruang lingkup pengaturan PP ini meliputi:
– Penyelenggaraan PKBN.
– Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi
– Pengelolaan Komponen Pendukung.
– Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
– Mobilisasi dan Demobilisasi.