Pengadaan Satelit pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp. 179 Miliar

Eramuslim.com – KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 179,1 miliar.

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Kedua tersangka perkara ini adalah Kepala Badan Informasi Geospasial periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013-2015 Muchamad Muchlis.

ilustrasi satelit

Lili mengatakan para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015.

“Tak akan bosan dan lelah KPK terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Lili.