DPD Benteng Demokrasi

Pintu masuk DPD sebagai benteng demokrasi adalah bahwa anggota DPD dipilih langsung dalam Pemilu. Konsekuensinya adalah bahwa anggota DPD wajib memperjuangkan aspirasi rakyat pemilihnya. Hakekatnya seluruh rakyat pemilih dapat mempercayakan aspirasinya untuk diperjuangkan oleh anggota DPD.

Hubungan anggota DPD dengan rakyat harus tetap erat, bukan hanya dekat dengan kelembagaan Pemerintah Daerah. DPD saat ini memang dirasakan menjadi benteng dari demokrasi. Ketika rakyat merasa tergerus bahkan kehilangan kedaulatannya.

Partai politik yang semestinya menjadi bagian dari “kekuatan rakyat” disayangkan dalam prakteknya justru berfungsi sebagai organ supra struktur politik. Kembali menjadi infra struktur politik hanya menjelang Pemilu. Saat akan memanfaatkan dan mengemis untuk mendapatkan suara rakyat.

Sebagai pilihan sistem bikameral semestinya jumlah anggota DPD relatif berimbang dengan DPR bukan seperti sekarang yang jomplang. Perlu perubahan jumlah keterwakilan daerah ke arah yang lebih proporsional. Setiap Provinsi berbeda dalam jumlah keanggotaan DPD. Ditentukan berdasarkan jumlah penduduk atau indikator lain dari perbedaan Provinsi.

Ketika demokrasi tengah dihancurkan oleh kejahatan oligarki, maka DPD  dituntut dan harus memperkuat fungsi sebagai benteng dari demokrasi. [FNN]