ISU AKSI : JOKOWI TURUN

Untuk korupsi, suap dan tindak pidana berat lainnya perlu proses peradilan pidana terlebih dahulu. Adapun untuk penghianatan negara terlebih-lebih perbuatan tercela dapat langsung oleh Mahkamah Konstitusi menuju Pemakzulan oleh MPR. Presiden yang melakukan perbuatan tercela sudah cukup untuk menjadi alasan pemakzulan.

Terhadap Presiden Jokowi untuk klausula perbuatan tercela akan mudah untuk membuktikannya dari mulai banyaknya kebohongan, pembiaran pelanggaran HAM, hingga mengambil kebijakan pro oligarki atau tidak pro rakyat.

Ketika aksi-aksi unjuk rasa telah berteriak atau menuntut Jokowi untuk turun dan turun, maka perangkat hukum ketatanegaraan telah siap untuk mewadahinya. Tinggal pilih saja Tap MPR No VI tahun 2001 atau Pasal 7A UUD 1945.

Mana suka, as you like it. Ujungnya Presiden Jokowi segera turun, believe it or not.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 19 September 2022