Mengadu ke KPK Dilaporkan ke Polisi, Belajar Hukum Lagi Bos

KPK pun gencar berkampanye meminta anggota masyarakat untuk menjadi “whistle blower” dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi. Atas dasar ini jika ada pelapor atau anggota masyarakat yang melakukan pengaduan masyarakat kepada KPK maka ia tidak bisa dikriminalkan.

Pelaporan Immanuel atas Ubeidillah Badrun adalah salah kaprah, salah langkah, dan salah proses hukum. Kepolisian  harus menutup pintu. Apalagi dengan alasan “fitnah” dan mengganggu “anak Presiden” tentu tidak berdasar sama sekali. Bahkan Ketua Joman itu bisa saja dikualifikasikan telah melakukan perbuatan yang menghalangi pengungkapan kasus korupsi.

Pelaporan Dosen UNJ bukanlah fitnah tetapi bagian dari peran serta masyarakat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Status Gibran dan Kaesang sebagai anak Presiden tidak boleh menghalangi pengusutan. Mereka adalah warganegara yang berkedudukan sama di depan hukum. KPK harus obyektif, adil, jujur, dan berani dalam melakukan penegakan hukum.

Gibran dan Kaesang Pangarep lebih baik mengklarifikasi dan menjawab laporan KPK tersebut jika dipanggil oleh penyidik KPK. Bukan menggunakan tangan lain untuk menghalangi proses hukum. Apalagi kriminalisasi lapor melapor. Jika demikian maka bukan mustahil langkah publik nantinya adalah melaporkan Immanuel Ebenezer atas perbuatan menghalangi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ingat kembali amanat Reformasi yaitu berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ! Status sebagai anak Presiden tidak boleh menjadi halangan. [FNN]