Anak Angkat Dan Anak Tiri Apa Berhak Dapat Warisan..?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bismillah,
Ustaz yang dirahmati Alloh, terimakasih atas kesediaannya ustaz menjawab pertanyaan saya ini. Apakah anak angkat dan anak tiri berhak mendapat warisan? Jika berhak berapa hak mereka?

Mohon penjelasan dari ustadz, makasih. Jazakumullohu khoiron kastiro

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum waris dalam syariat Islam merupakan bentuk paket aturan yang sudah baku turun dari langit. Jangankan kita manusia biasa, bahkan Rasulullah SAW sendiri sebagai nabi yang membawa paket itu, tidak punya hak untuk mengubahnya atau merevisi materinya.

Paket hukum waris itu bagian dari hudud Allah, di mana para pelanggarnya diancam dengan hukuman berat dan disediakan buat mereka neraka yang pedih. Termasuk mereka yang merasa lebih pintar dari Allah dalam masalah pembagiannya, dengan menambahi atau mengurangi apa yang telah Allah SWT tetapkan.

(Hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa: 13-14)

Anak Angkatdan Anak Tiri Tidak Berhak Atas Harta Warisan

Para ulama telah menelusuri ayat Al-Quran, yaitu surat An-Nisaa’ ayat 11 dan 12 serta ayat lain dan juga hadits-haditsnabi lainnya, maka didapatlah daftar ahli waris. Namun dari daftar itu, jelas sekali bahwa anak angkat dan anak tiri sama sekali tidak tercantum. Walhasil, mereka memang bukan termasuk dalam ahli waris. Kasarnya, mereka tidak mendapatkan apa-apa dari pembagian warisan.

Jumlahnya mencapai 25 orang dengan pembagian 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Secara satu per satu adalah:

  1. [ابن] – Anak laki-laki
  2. [ابن ابن] – Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
  3. [أب] – Bapak
  4. [أب الأب] – Kakek (dari pihak bapak)
  5. [ÃÎ ÔÞíÞ] – Saudara kandung laki-laki
  6. [أخ شقيق] – Saudara laki-laki seayah
  7. [أخ لأم] – Saudara laki-laki seibu
  8. [ابن أخ شقيق] – Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki
  9. [ابن أخ لأم] – Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
  10. [عم شقيق] – Paman (saudara kandung bapak)
  11. [عم لأب] – Paman (saudara bapak seayah)
  12. [ابن عم شقيق] – Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah)
  13. [ابن عم لأب] – Anak laki-laki paman seayah
  14. [زوج] – Suami
  15. [معتق] – Laki-laki yang memerdekakan budak
  16. Anak perempuan [بنت]
  17. Ibu [أم]
  18. Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki) [بنت ابن]
  19. Nenek (ibu dari ibu) [أم الأم]
  20. Nenek (ibu dari[أم الأب]
  21. Saudara kandung perempuan [أخت شقيقة]
  22. Saudara perempuan seayah [ÃÎÊ áÃÈ]
  23. Saudara perempuan seibu [أخت لأم]
  24. Isteri [زوجة]
  25. Perempuan yang memerdekakan budak [معتقة]

Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek –baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak– dan seterusnya.

Wallahu a’lam bishshawab Wasssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.