Islam Itu Mudah, Ada 9 Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa

Eramuslim.com – Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Syariat mewajibkan puasa di bulan ini sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)

Namun demikian, Allah memberikan keringanan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Ada beberapa golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Berikut 9 golongan orang yang dibolehkan untuk tidak puasa dikutip dari buku “Fiqih Praktis Puasa Buya Yahya”.

1. Anak kecil
Maksudnya di antara orang yang boleh tidak berpuasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
– Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
– Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
– Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Orang Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:
– Orang gila dengan disengaja.
Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
– Orang gila yang tidak disengaja.
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.