Surat Terbuka Kepada Pansus Angket Bank Century DPR RI

TUNTASKAN SKANDAL CENTURY: PANGGIL DAN PERIKSA SBY!

Sudah hampir 2 bulan Pansus Angket Bank Century (BC) bekerja mengungkap skandal BC. Namun Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) berpendapat Pansus Angket BC masih belum menunjukan kinerja yang optimal sesuai dengan harapan masyarakat. Kami menilai Pansus Angket BC belum memanggil seluruh saksi atau aktor-aktor yang terlibat dalam skandal ini. Sementara, waktu yang dimiliki oleh Pansus Angket BC semakin mendekati tenggat waktu. Oleh karena itu kami meminta agar Pansus Angket BC segera memeriksa seluruh aktor-aktor tersebut, termasuk juga memeriksa Presiden SBY.

Melalui surat ini kami nyatakan bahwa kami dan seluruh rakyat Indonesia yang anti korupsi, mendukung Pansus Angket BC untuk menuntaskan skandal BC. Sejalan dengan itu, kami meminta Pansus Angket BC untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden SBY. Apalagi Presiden SBY telah memberikan perintah agar kasus BC diusut secara terbuka dan tuntas.

Merujuk pada perintah Presiden SBY tersebut, kami optimis jika Pansus Angket BC memanggil Presiden SBY, maka beliau akan bersedia memberikan kesaksian. Presiden SBY telah berkomitmen berada pada garis depan untuk memberantas korupsi. Sehingga akan aneh jika Presiden SBY tidak mendukung penuntasan kasus yang merugikan Negara Rp 6,7 triliun ini melalui kesaksian di pansus.

Mengapa Presiden SBY Harus Segera Dipanggil Pansus Angket BC?

Di bawah ini diuraikan sejumlah alasan mengapa Pansus Angket BC harus segera memeriksa Presiden SBY.

  1. Untuk membuktikan bahwa Presiden SBY konsisten dengan apa yang sering diucapkan, berada pada garis depan pemberantasan korupsi;
  2. Untuk mengklarifikasi kehadiran Marsilam Simanjuntak pada rapat-rapat KSSK, apakah sebagai pejabat yang ditugaskan oleh Presiden seperti dinyatakan oleh Menkeu, Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede, atau hanya sebagai pribadi atau narasumber (?) seperti dinyatakan oleh Jubir Presiden Juian Aldrin Pasha dan oleh Menkeu sebagai “ralat” atas pernyataan sebelumnya;
  3. Sejalan dengan butir 2 di atas, Presiden SBY diduga mengikuti proses pembahasan bailout BC oleh BI, Depkeu dan lembaga terkait lainnya, menjelang ditetapkannya keputusan bailout. Hal ini berkaitan dengan keterlibatan Marsillam Simanjuntak sebagai Ketua UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi), yang diperintahkan oleh Presiden SBY untuk mengikuti dan memantau rapat-rapat KKPSK. Rapat-rapat KSSK yang diikuti Marsillam adalah pada tanggal 13, 15, 19, 20, 24 Nopember 2008 dan Pebruari 2009;
  4. Berdasarkan Notulensi rapat KSSK pada 13 November 2008, disebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah bailout BC kepada Presiden. Dalam transkrip rapat KSSK tanggal 21 November 2009, tertulis bahwa Sri Mulyani pada awal rapat menyebutkan Marsillam diminta Presiden untuk bekerja dengan KSSK. Dalam konferensi pers di Gedung Djuanda Depkeu, Minggu 13 Desember 2009, Raden Pardede juga menegaskan bahwa kehadiran Marsillam adalah karena diminta Presiden Yudhoyono untuk bekerja sama dengan KSSK;
  5. Meskipun Perppu No 4/2008 telah ditolak DPR pada tanggal 18 Desember 2008, pemerintah menganggap Perppu tersebut masih berlaku. Bahkan dalam pengajuan RUU JPSK baru-baru ini, yang kemudian ditolak DPR, hal tersebut terindikasi dengan jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dapat dianggap sedang berupaya untuk mengamankan diri dari keputusan dan pelaksanaan bailout BC yang bermasalah tersebut. Oleh sebab itu Presiden SBY perlu diklarifikasi oleh pansus;
  6. Komposisi keangotaan KSSK hanya terterdiri dari dua orang pejabat. Padahal wewenang yang dimiliki demikian luas dan menyangkut uang negara triliunan rupiah. Presiden SBY perlu dipertanyakan mengapa membiarkan organisasi sepenting KSSK hanya diduduki oleh 2 orang pejabat. Pertanyaan ini juga penting karena yang menjadi ketua KSSK adalah salah satu anggota kabinetnya;
  7. Proses pengambilan keputusan bailout BC oleh KSSK terjadi pada saat Presiden SBY berada di Amerika. Perlu ditanyakan kepada Presiden SBY seberapa sering perkembangan proses tersebut dilaporkan dan dikordinasikan oleh Ketua KSSK kepada Presiden.

Apabila Presiden bersedia memberikan kesaksian berkenaan dengan pengungkapan skandal BC, maka hal ini dapat menjadi langkah strategis Presiden SBY. Sebab, inilah saatnya Presiden SBY menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari masa kerja pemerintahannya.

Banyak kalangan berpendapat bahwa Presiden SBY mengetahui dan menyetujui secara legall formal bailout BC. Terlibat atau tidaknya Presiden SBY dalam bailout BC, harus dibuktikan dalam kesaksiannya di hadapan Pansus Angket BC. Itulah sebabnya kami meminta agar Pansus Angket BC segera memeriksa ybs.

Partai Koalisi harus independen dan memihak rakyat

Partai-partai koalisi yang terlibat dalam Pansus Angket Bank Century seharusnya bersikap objektif dan independen dalam menuntaskan skandal BC. Jika benar-benar memihak kepentingan negara dan rakyat, partai-partai koalisi seharusnya tidak perlu takut dengan ancaman resuffle kabinet. Kami mengharapkan partai anggota koalisi justru membentuk koalisi baru, dan kami yakin koalisi baru tersebut akan memenangkan pertarungan jika berhadapan dengan koalisi Partai Demokrat dan “Partai Century”!

Dengan pergantian anggota pansus oleh beberapa partai, kami khawatir partai-partai koalisi akan bersikap pragmatis & oprotunis dan melupakan tugas utama untuk menuntaskan skandal BC dan menghukum koruptor, termasuk mengadili para pembuat kebijakannya. KPK-N mengingatkan agar partai-partai koalisi tidak mempermainkan kepercayaan dan emosi rakyat.

PNS jangan dipolitisasi!

KPK-N mengamati bahwa orang-orang yang diduga terlibat dalam skandal BC telah melakukan berbagai upaya yang melanggar hukum dalam rangka mengamankan diri. Menteri Keuangan telah menggalang dukungan PNS di lingkungan departemennya dengan meminta seluruh PNS memasang “Gelang M”. Pada saat menghadiri sidang Pansus di DPR, Menkeu juga membawa sejumlah pejabat eselon I dan II ke DPR. Mereka sudah dimanfaatkan oleh sang menteri untuk kepentingan pribadi. Padahal mereka dibayar oleh uang negara dan seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat!

Lanjutkan dengan mengusut aliran dana

Dalam kesempatan ini KPK-N juga mengingatkan agar pansus tidak terpaku atau terkecoh untuk mengusut hal-hal yang tidak prioritas. Pansus juga diingatkan untuk tidak terbawa oleh upaya pendukung bailout untuk membelokkan kerja-kerja pansus yang justru menjauh dari penuntasan skandal BC.

Setelah pansus menelisik proses sebelum bailout, penyaluran FPJP, proses penetapan bailout, maka salah satu hal pokok yang harus diusut secara tuntas dan terbuka adalah peta aliran dana. Dengan mengungkap peta aliran dana, maka akan tampak siapa-siapa saja yang merampok uang rakyat dari kebijakan kucuran BC ini. Dengan demikian, para koruptornya, termasuk pembuat kebijkannya, bisa diadili dan dihukum. Hal ini jelas akan memuaskan rasa keadilan yang telah lama didambakan rakyat.

Para pembuat kebijakan mungkin saja tidak menerima aliran dana tersebut (dapat imbalan jabatan dan pengakuan konsep?). Tetapi bentuk state captured corruption ini harus diakhiri karena telah merugikan rakyat berulang kali, seperti terjadi pada kasus-kasus BLBI, Yayasan BI, Bank Global, dsb. Kali ini, dalam skandal BC, Pansus Angket BC DPR kami tuntut bekerja secara independen, objektif, bebas transasksi dan memihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat, agar skandal BC dapat dituntaskan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Jakarta, 15 Januari 2010

Komite Penyelamat Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N)

Marwan Batubara – Adhie Massardi

Dr. Laode Ida, Chandra Tirta Wijaya, Dr Hendri Saparini, Dr M Fadhil Hasan, Ade Daud Nasution, Suripto, Khudry Sitompul, Jose Rizal, Wirawan Adnan, Hatta Taliwang, Haris Rusli, Hadi Wiyono, Umar Marassabessy, Rijalul Imam, Agung Andri, Pidi Winata, Ridwansyah Yususf, Haikal Mufied, dst.