Wudhu Tanpa Membuka Jilbab

Assalamualaikum wr wb,

Pak Ustadz yang dirahmati Alloh swt, saya baru saja membaca jawaban pak ustadz tentang berwudhu dengan hanya mengusap sepatu.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan wanita yang berwudhu hanya dengan mengusap kaus kaki apakah itu sah, pertanyaan saya yang kedua, belehkah berwudhu tanpa membuka jilbab dan pada waktu mengusap kepala yang diusap bagian atas jilbabnya saja.karena ada ustadz yang membolehkan tapi setiap melalukannya saya merasa ragu

Terima kasih banyak sebelumnya atas jawaban pak ustadz

Wassalamualaikum wr wb

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau berwudhu’ tanpa membuka sepatu dan cukup mengusapkannya saja dengan air, memang karena Rasulullah SAW mencontohkannya. Sehingga sesuatu yang punya dasar masyru’iyah dari Rasulullah SAW, tentu akan kita jadikan pegangan.

Akan tetapi, manakala kita tidak menemukan contoh atau masyru’iyah yang tegas dari Rasulullah SAW, maka kita pun tidak boleh asal bikin ibadah baru, terutama dalam hal-hal yang terkait dengan ibadah ritual. Karena hal itu malah bisa menjadi bid’ah. Tentu saja bisa jadi sesat dan malah masuk neraka.

Mengusap sepatu atau lebih dikenal dengan istilah khuff, merupakan sunnah Rasulullah SAW dengan dasar hadits yang secara eksplisit disebutkan dengan jelas. Di antaranya adalah hadits berikut ini:

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ ، وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ ، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Dari Ali bin Abi Thalib berkata:`Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)

Selain itu ada juga hadis Ali Lainnya

عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ – يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata bahwa Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Majah.)

Juga ada hadis dari al-Mughirah bin Syu`bah

Dari al-Mughirah bin Syu`bah berkata: Aku bersama dengan Nabi (dalam sebuah perjalanan) lalu beliau berwudhu. aku ingin membukakan sepatunya namun beliau berkata:`Tidak usah, sebab aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci." lalu beliau hanya megusap kedua sepatunya (HR Mutafaqun `Alaih)

Ada juga hadis Sofwan bin `Asal

وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ ، إلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاهُ

Dari Sofwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub (HR Ahmad, Nasa`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari)

Mengusap Kaus Kaki

Seandainya memang ingin mengusap kaus kaki sebagai ganti dari mencuci kaki, maka syarat-syaratnya harus dipenuhi. Misalnya, kaus kaki itu harus tidak tembus air. Juga harus menutupi kaki hingga mata kaki.

Tapi kalau kaus kaki itu tembus air, maka kaus kaki itu tidak memenuhi syarat menjadi khuff. Sehingga tidak sah bila tidak mencuci kaki.

Mengusap Jilbab

Problematika para wanita ketika berwudhu’ di tempat umum yang terbuka adalah tidak mungkin bagi mereka untuk melepas jilbab (kerudung). Sehingga ada sebagian orang yang demi membela tidak membuka aurat di muka umum, lalu berwudhu’ tanpa melepas jilbab, dan kemudian hanya mengusapkannya dengan air.

Mungkin mereka berpikir, kalau sepatu saja boleh tidak dibuka dan diusap dengan air, maka seharusnya jilbab pun demikian.

Kesalahan ijtihad ini adalah bahwa ternyata tidak ada dalil yang membolehkan hal itu. Sedangkan mengusap sepatu, memang ada dalilnya. Itu pun dengan petunjuk yang detail di mana di sana disebutkan bagian mana yang harus diusap dan mana yang tidak perlu diusap.

Seandainya yang diusap bagian bawah sepatu, maka hukumnya tidak sah. Padahal masih bagian dari sepatu juga. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits di atas.

Dari Ali bin Abi Thalib berkata:`Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)

Maka ketika seorang wanita mengusap jilbabnya, manakah dalil yang shahih yang benar-benar merupakan petunjuk dari Rasulullah SAW atas hal itu? Kalau tidak ada dalilnya, bagaimana mungkin kita tiba-tiba mengarang sendiri hal tersebut?

Jalan Keluar

Kalau mengusap jilbab tidak sah, lalu apa yang harus dilakukan?

Yang harus dilakukan adalah tetap mengusap kepala, sebagaimana firman Allah SWT. Dan itu tetap bisa dilakukan tanpa harus melepas kerudung. Cukup dengan membasahi kedua tangan dengan air, lalu kedua tangan itu diselipkan masuk ke dalam kerudung dari dalam.

Dan kalau kita meminjam mazhab Asy-Syafi’i, cukup tiga lembar rambut saja yang basah, sudah dianggap cukup sah sebagai bentuk dari mengusap kepala.

Jadi jilbab tidak perlu dilepas, tapi wudhu’ tetap sah dalam pandangan syariah. Sedangkan kaus kaki tetap harus dilepas dan kaki tetap harus dicuci. Kalau tidak mau cuci kaki, maka pakailah sepatu bot anti air yang menutup mata kaki dan jangan dicopot selama 24 jam.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc