Zakat Tabungan Deposito

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz, saya memiliki tabungan deposito sebesar Rp. 30juta dan sudah masuk haul 1 tahun. Pertanyaannya, berapa zakat mal yang wajib saya keluarkan?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Iwan

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Iwan Rudianto yang baik.

 Semoga Allah memberikan keberkahan dan keberuntungan bagi siapa saja yang berzakat
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (diantaranya dengan berzakat), Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10) "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, bagitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. " (QS. Al-Baqarah (2): 267)

Ulama fiqih menjelaskan zakat mal/zakat tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud).

Contoh Perhitungan zakat Tabungan deposito Bapak Iwan:
A. Pemasukan
Total Tabungan deposito Pak Iwan Rp. 30.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iwan tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan deposito yang cukup haul.
Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,-

Adapun pendistribusian zakat dapat secara langsung kepada mustahiknya, ulama dalam hal ini mebolehkannya, namun lebih afdhal pendistribusiannya melalui lembaga pengelola zakat BAZ/LAZ (UPZ) yang terpercaya/ amanah agar pendistribusian zakat tidak menumpuk hanya kepada orang tertentu, agar lebih adil dan merata.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA