
Akhir-akhir ini banyak yang mengklaim menjadi Khalifah dan sedang menerapkan sistem Khilafah dalam kehidupan. Di Indonesia saja saat ini, paling tidak ada dua kelompok umat Islam yang mengklaim memiliki Khalifah dan sedang menerapkan sistem Khilafah. Khalifah (pemimpin tertinggi umat Islam sedunia) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam) memang bagian dari ajaran Islam yang fundamental dan termasuk bagian dari keimanan.
Pertanyaan berikutnya ialah, benarkah berbagai Khalifah dan Khilafah yang bermunculan saat ini benar adanya atau sudah terwujud? Atau hanya mimpi di siang bolong? Atau, adakah motifasi kepentingan dan keuntungan duniawi yang ingin dicapai oleh orang-orang dan atau kelompok tertentu dengan menggunakan baju Khalifah dan Khilafah, seperti halnya menggunakan baju Jama’ah, Bai’ah, Partai Islam, Negara Islam dan bahkan baju Kenabian?
Untuk mengurai persoalan tersebut paling tidak ada empat hal yang perlu dibahas :
1. Pengertian Khilafah dan Khalifah
Khilafaf dalam terminology politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
Khalifah dan khilafah itu hanya terwujud bila :
2. Syarat-Syarat Khalifah
Karena Khalifah itu adalah pemimpin tertinggi umat Islam, bukan hanya pemimpin kelompok atau jamaah umat Islam tertentu, dan bertanggung jawab atas tegaknya ajaran Islam dan ururusan duniawi umat Islam, maka para ulama, baik salaf (generasi awal Islam) maupun khalaf (generasi setelahnya), telah menyepakati bahwa seorang Khalifah itu harus memiliki syarat atau kriteria yang sangat ketat. Syarat atau kriteria yang mereka jelaskan itu berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Sunnah Rasul Saw. dan juga praktek sebagian Sahabat, khususnya Khulafaurrasyidin setelah Rasul Saw, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
Menurut Syekh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah :
3. Sistem Pemilihan Khalifah
Dalam sejarah umat Islam, khususnya sejak masa Khulafaurrasyidin sepeninggalan sistem Nubuwah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. sampai jatuhnya Khilafah Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Khalifah Abdul Hamid II yang berpusat di Istambul, Turkey tahun 1924, maka terdapat tiga sistem pemilihan Khalifah.
Pertama, dengan sistem Wilayatul ‘Ahd (penunjukan Khalifah sebelumnya), seperti yang terjadi pada Umar Ibnul Khattab yang ditunjuk oleh Abu Bakar.
Kedua, dengan sistem syura, sebagaimana yang terjadi pada Khalifah Utsman dan Ali. Mereka dipilih dan diangkat oleh Majlis Syura. Sedangkan anggota Majlis Syura itu haruslah orang-orang yang shaleh, faqih, wara’ (menjaga diri dari syubhat) dan berbagai sifat mulia lainnya. Oleh sebab itu, pemilihan Khalifah itu tidak dibenarkan dengan cara demokrasi yang memberikan hak suara yang sama antara seorang ulama dan orang jahil, yang shaleh dengan penjahat dan seterusnya. Baik sistem pertama ataupun sistem kedua, persyaratan seorang Khalifah haruslah terpenuhi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian, setelah sang Khalifah terpilih, maka umat wajib berbai’ah kepadanya.
Ketiga, dengan sistem kudeta (kekuatan) atau warisan, seperti yang terjadi pada sebagian Khalifah di zaman Umawiyah dan Abbasiyah. Sistem ini jelas tidak sah karena bertentangan dengan banyak dalil Syar’i dan praktek Khulafaurrasyidin.
4. Tugas dan Kewajiban Khalifah
Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil ‘alamin).
Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan :
Realistiskah Target Konversi Bank BUMN Menjadi Syariah?
Realistiskah target untuk mengkonversi salah satu bank BUMN menjadi bank syariah? Menjaab pertanyaan tersebut A. Riawan Amin selaku Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbi...
BI Dorong UUS Percepat Spin Off
Upaya Bank Indonesia (BI) unttuk mendorong penetrasi pasar perbankan syariah Indonesia dengan menganjurkan kepada Unit Usaha Syariah (UUS) untuk mempercepat spin off menjadi...
3 BPD Syariah Terbaik 2010 Versi Majalah Investor
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperoleh penghargaan sebagai UUS Terbaik 2010 dari Majalah Investor. Ketiga BPD Syariah tersebut adalah UUS BPD Aceh d...
Prof Thoby Mutis : Bank Syariah Lebih Banyak Kembangkan Musyarakah Fund!
Prof Thoby Mutis merupakan sosok yang tak bisa dilepaskan dari Universitas Trisakti. Saat ini Prof Thoby Mutis merupakan Rektor Universitas Swasta Ternama di Indonesia. Dibawa...
Saya wanita bekerja dengan 4 anak yg masih kecil-kecil paling besar kelas lima SD, saya membesarkan anak-anak sendiri tanpa didampingi suami karena suami jauh. Karena saya sendiri kadang-kadang dalam mendidik anak saya terlau emosional.
Ketika ditanya apa alasannya mau menjadi relawan di LKC, Dokter Indah menjawabnya dengan senyuman. "Motivasinya hanya untuk berbagi dengan sesama."
Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumut beberapa hari ini cenderung menurun. Namun, segala kemungkinan bisa saja terjadi, seperti meletusnya gunung ini Minggu (29/8) dini hari yang di luar prediksi para ahli.