Zakat Dari Harta Yang Diinvestasikan Ke Suatu Bisnis

Pak Ustadz.. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :

1. apakah harta [ milik penuh & mencapai nishab 85gr emas ]  yang saya investasikan ke suatu bisnis harus dikeluarkan zakatnya setiap tahunnya?

2. Keuntungan/deviden setiap tahun yang didapat dari bisnis itu juga harus dikeluarkan zakatnya jika  mencapai nishab?

Terimkasih atas jawabanya.

“Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian usaha kalian" (QS. Al-Baqarah (2):267). 

1. Betul Pak Afid, bahwa harta [ milik penuh & mencapai nishab 85gr emas ]  yang diinvestasikan ke suatu bisnis harus dikeluarkan zakatnya setiap tahunnya. Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Sebab ulama fiqih menjelaskan bahwa persyaratan yang harus diperhatikan oleh muzakki dalam mengeluarkan Zakat diantaranya harta milik penuh & mencapai nishab 85 gram emas.  Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa Mazhab Hanbali berpendapat pemilik modal harus menzakati modal dan labanya. Demikian juga mazhab Syafi’I dan mazhab maliki berpendapat bahwa pemilik modal wajib menunaikan zakatnya dari modal dan keuntungannya.

Penunaian zakatnya dalam hal ini ulama menjelaskan ada dua pendapat; pertama, bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali (yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama), atau kedua, bisa juga ditunaikan zakatnya saat mendapatkan hasil keuntungan/terjual. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya mencapai/melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.

Oleh karena itu, Ust. Taufik Ridlo menjelaskan bahwa harta penghasilan itu sendiri dapat dibedakan menjadi :

(1)        Penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada tahun yang sama karena kekayaan asalnya (produksi pertanian tsb) sudah dizakatkan.  Ini untuk mencegah terjadinya apa yang disebut double zakat.

(2)        Penghasilan yang berasal karena penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor, investasi modal dll.   Zakat yang dikeluarkan 2,5 %. Ulama menjelaskan bahwa zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan zakatnya langsung ketika diterima tanpa menunggu waktu satu tahun.   Diantara ulama kelompok ini adalah: Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyyah, dll, juga Umar bin Abdul Aziz. 

 

             Dengan demikian, model zakat investasi bisa dilaksanakan dengan dua model; Pertama, yaitu model pertanian yaitu 10 % dan 5 % atau juga bisa dengan model kedua, dengan qias syabah yaitu nishab qias (analogi) pertanian dan prosentase qias (analogi) perdagangan 2,5 %. Dari kedua pendapat tersebut ulama menyarankan bahwa muzakki akan menjadi berkah dan berkeadilan harta zakat investasi yang ditunaikannya saat mendapatkan hasil dengan tidak harus menunggu satu tahun. Akan timbul keadilan dan hikmah islam yang tampak dengan mewajibkan adanya zakat, bukan sebaliknya. Misalnya seorang petani menanam tanaman pada tanah sewaan hasilnya dikenakan zakat sebanyak 10% atau 5%, sedangkan pemilik tanah yang dalam satu jam kadang-kadang memperoleh beratus-ratus dinar berupa uang sewa tanah tersebut tidak dikenakan zakat berdasarkan fatwa-fatwa dalam mazhab-mazhab yang ada, dikarenakan adanya persyaratan setahun bagi penghasilan tersebut sedangkan jumlah itu  jarang bisa terjadi di akhir tahun.   

 

2.  Betul pak, keuntungan/deviden setiap tahun yang didapat dari bisnis itu juga harus dikeluarkan zakatnya jika  mencapai nishab. Contoh investasi yang dilakukan dalam bentuk membeli saham.  Kebanyakan ulama membolehkan kepemilikan atas saham atau melakukan investasi karena hal tersebut adalah merupakan gambaran kepemilikan kita atas asset perusahaan tersebut. Pada dasarnya suatu perusahaan ketika akan membagi deviden harus menghitung zakatnya. Jika perusahaan yang kita miliki sahamnya tidak mengeluarkan zakat perusahaannya maka pemilik saham tersebut harus mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.          Jika kepemilikan saham tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan hasilnya dan investasi maka tarif yang dikenakan adalah 10% dari deviden dianalogikan pada zakat pertanian.

b.          Tapi jika pemilik saham tersebut dengan niat jual beli, maka tarif zakatnya dikenakan 2,5 % dari asset yang dimiliki berikut deviden dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1)       Zakat dihitung dengan panduan laporan keuangan perusahaan tersebut yaitu equity per jumlah saham sebelum pembagian deviden untuk mengetahui harga saham

2)       Jika tidak mendapatkan data laporan keuangan perusahaan maka untuk mengetahui nilai saham adalah dengan harga pasar yang berlaku pada hari dimana zakat telah wajib (sampai batas haul) ditambah dengan deviden yang didapat dengan tarif 2,5%

3)       Keputusan Mu’tamar Zakat 1404 H menyatakan jika si pemilik saham  tidak dapat mengetahui harga pasarnya yang mengakibatkan dia tidak dapat memperkirakan nilai zakatnya maka zakatnya adalah 10% dari deviden yang didapat dianalogikan pada zakat pertanian.

 

 

Untuk lebih jelasnya marilah kita simak simulasi perhitungan zakat investasi:

Pak Afid menginvestasikan hartanya dan memiliki 50.000 lbr saham PT. Anugerah Ilahi.

Harga nominal Rp. 5.000,- per lbr. Pada Akhir tahun buku tiap lbr, lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,-

 

Penghitungan Zakat

Ø       Nilai saham (book value) Rp. 250.000.000,-

(50.000 x Rp. 5.000,-)

Ø       Deviden (50.000 x Rp.300,-) Rp. 15.000.000,-

Ø       Total Rp. 265.000.000,-

Zakat 2,5% x Rp. 265.000.000,- = Rp. 6.675.000,-

 

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

 

Muhammad Zen, MA