Ekonomi Syariah dan Pemberantasan Korupsi

Praktik korupsi di Indonesia sudah menjadi “budaya”. Tidak sedikit yang menganggap tindakan korupsi sebagai hal wajar.

Untuk mengatasinya, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk menanggalkan praktek korupsi.

Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang anti maysir, anti gharar, anti kezaliman, anti risywah, dan juga anti hal yang berlebihan dan keserakahan, yang menjadi akar dari adanya korupsi.

“Maysir merupakan transaksi ekonomi yang mengandung unsur spekulasi (perjudian), gharar merupakan tindakan penipuan atau manipulasi, riba adalah mengambil bunga pada sistem keuangan, sedangkan risywah merupakan aksi suap menyuap,” tegas Subarjo, Ketua Umum PKES saat pembukaan dialog interaktif dengan tema "Ekonomi Syariah dan Pemberantasan Korupsi pada Kamis (18/8) di Jakarta.

Salah satu bagian dalam penegakkan gerakan anti korupsi tersebut adalah bagaimana praktek ekonomi syariah bisa dijalankan secara optimal di negeri ini, agar korupsi bisa hilang tuntas.

“Realitas inilah yang harus dijawab segera dan dilakukan langkah-langkah yang kongkrit." MZS