Penguburan Ari-ari Bayi
Assalamu'alaikum Wr. Wb
saya ingin bertanya, sebenarnya apakah ada aturan dalam Islam tentang tata cara memperlakukan ari-ari bayi. selama ini, saya benar-benar ingin tahu dan bingung apakah tata cara yang saya lihat selama ini hanya adat jawa atau memang ada aturannya dalam Islam. mohon jawabannya ya Ustadz. saya tidak ingin terjebak dalam dosa syirik dan bid'ah. Terima Kasih.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
carina
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Carina yang dimuliakan Allah swt
Al Qur’an, sunnah maupun ijma’ para ulama tidaklah menyebutkan hukum tentang perlakuan terhadap ari-ari seorang bayi yang baru dilahirkan.
Ari-ari (plasenta) adalah seperti bagian-bagian tubuh manusia lainnya yang terlepas dari tubuhnya sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Jadi pada dasarnya boleh saja ia dibuang, dilempar ke laut atau lainnya selama hal itu tidak mencemari kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengganggu kenyaman orang lain atau dengan kata lain tidak memberikan mudharat kepada orang lain dikarenakan bau yang ditimbulkannya.
Namun demikian yang terbaik untuk menghindari itu semua tentunya adalah dengan menguburnya kedalam tanah serta untuk memuliakan anak Adam yang baru dilahirkan itu, sebagaimana perlakuan terhadap anggota tubuh lainnya yang terlepas darinya.
Didalam tafsir al Qurthubi bahwa al Hakim at Tirmidzi menyebutkan didalam kitab “Nawadir al Ushul” bahwa Nabi saw bersabda,”Potonglah kuku-kuku kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah kalian mendekatiku dengan muluat yang bau.”
Didalam penjelasannya tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, dia mengatakan bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)
Jadi apabila ari-ari tersebut dikuburkan maka sesungguhnya ia adalah penguburan biasa, tidak ada ritual-ritual tertentu didalamnya dan tidak perlu meletakkan penerangan diatasnya apalagi disertai dengan berbagai keyakinan-keyakinan yang mengandung unsur-unsur kesyirikan.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Boleh Tidaknya Suntik Botox
Selasa, 01/12/2009 11:06 WIB - HAID 'Tidak Normal'
Senin, 30/11/2009 14:24 WIB - Bolehnya Wanita Tua Lepas Jilbab
Senin, 30/11/2009 11:12 WIB - Perbedaan Jin, Iblis dan Setan
Kamis, 26/11/2009 12:24 WIB - Hukum Bisnis Valuta Asing
Selasa, 24/11/2009 14:29 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




