Daging Kurban untuk Non Muslim
Assalaamualaikum Ustadz.
Saya ingin bertanya tentang dasar hukum diperbolehkannya distribusi daging kurban kepada non-muslim. Jazzakallah.
Wassalaamualaikum.
Abu Rafie
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb.
Saudara Abu Rafie yang dimuliakan Allah swt
Para ulama mengatakan bahwa yang paling utama (afdhol) bagi seorang yang berkurban adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR.Tirmidzi)
Dibolehkan pula bagi seorang yang berkorban untuk memberikan daging kurbannya kepada orang non muslim sebagai sedekah bagi mereka selama mereka bukanlah termasuk orang-orang yang membenci dan memerangi kaum muslimin, berdasarkan keumuman firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Asma binti Abu Bakar berkata,”Aku pernah didatangi ibuku yang masih musyrik pada masa Rasulullah saw lalu aku meminta fatwa dari Rasulullah saw. Aku berkata,’Sesungguhnya ibuku datang’ dia begitu ingin, apakah aku sambungkan silaturahim dengan ibuku?’ beliau bersabda,’Ya, sambungkanlah ibumu.”
Serta apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Pada setiap hati yang segar terdapat pahala.” Artinya bahwa pada setiap makhluk yang hidup terdapat pahala.
Akan tetapi dilarang bagi seoang yang berkurban memberikan daging kurbannya kepada orang non muslim yang membenci dan memerangi kaum muslimin, berdasarkan firman Allah swt :
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah : 9)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Antara Ikhlas dan Mengharap Surga
Rabu, 18/11/2009 07:58 WIB - Hukum Menggugurkan Kandungan Bermasalah
Selasa, 17/11/2009 12:34 WIB - Penggunaan Kopiah dalam Shalat
Selasa, 17/11/2009 07:13 WIB - Hadits 'Perbedaan adalah Rahmat'
Senin, 16/11/2009 10:22 WIB - Mengusap Wajah setelah Berdoa
Minggu, 15/11/2009 10:01 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




