Dokter dan Obat Bayi Tabung

Rabu, 18/03/2009 13:47 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalaamualaikum wrwb

Ustadz yang dimuliakan Allah,

Fatwa MUI membolehkan pasangan suami istri mengikuti program bayi tabung selama sperma dan sel telur yang dilibatkan dalam proses berasal dari pasangan sah tersebut. Namun ada yang masih mejadi pertanyaan bagi saya. Bagaimana hukumnya pasangan suami istri mengikuti program bayi tabung, jika:

1. dokter dan paramedis yang menangani bukan muslimah (sehubungan dengan masalah aurat, khususnya bagi calon ibu), dan/atau

2. obat yang digunakan dalam proses tsb ada yang terbuat/diolah dari bahan yang haram?

Informasi autentik yang saya dapatkan, dengan teknologi saat ini salah satu obat yang berperan signifikan dalam proses bayi tabung/IVF (In-vitro fertilization) adalah diolah dari air seni wanita hamil untuk mendapatkan zat tertentu.

Bagaimana statusnya obat-obatan semacan ini, Ustadz?

Mohon penjelasan lebih lanjut, Ustadz.

Jazakallaahu khairan katsiiran.

Wassalam

Istik

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Istik yang dimuliakan Allah swt

Hukum Operasi dengan Dokter Non Muslim

Perihal hukum bayi tabung ini telah kami utarakan didalam rubrik ini beberapa waktu lalu dengan judul “Inseminasi Untuk Punya Anak”.

Adapun tentang dokter maupun paramedis non muslim yang menangani operasi ini maka pada asalnya menampakkan aurat seorang wanita muslimah kepada selain suaminya adalah tidak diperbolehkan kecuali untuk suatu tujuan yang dibenarkan oleh syariat. Dan ketika terdapat tujuan yang dibenarkan syariat maka sudah seharusnya dokter atau para medis yang menanganinya adalah seorang wanita muslimah apabila hal ini dimungkinkan. Akan tetapi apabila tidak memungkinkan maka hendaklah ditangani oleh seorang wanita non muslimah dan apabila juga tidak ada maka oleh dokter muslim yang bisa dipercaya dan apabila juga tidak ada maka oleh dokter non muslim, demikianlah urutannya.

Tidak diperbolehkan adanya khalwat (berdua-duaan) antara dokter yang mengobati dengan wanita yang ingin melakukan operasi ini kecuali dengan kehadiran suaminya atau wanita lainnya.

Dengan demikian tidak diperbolehkan pengoperasian bayi tabung oleh seorang dokter non muslim selama ada orang-orang yang disebutkan diatas atau ada orang-orang seperti disebutkan diatas akan tetapi mereka tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dibandingkan dokter non muslim itu dengan syarat tidak terjadi khalwat antara dokter itu dengan wanita yang akan dioperasi. (www.islamweb.net)

Hukum Pengobatan dengan Sesuatu yang Diharamkan

Adapun penggunaan air seni wanita hamil yang diolah sebagai obat dalam operasi bayi tabung—sebagaimana yang anda katakan—maka pada dasarnya air seni menurut kesepakatan para ulama adalah najis, seperti halnya muntah dan kotoran manusia kecuali jika muntah itu hanya sedikit maka dimaafkan atau air kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu sehingga cara membersihkannya hanya dengan memercikkan air keatasnya.

Dengan demikian air kencing manusia tidak boleh digunakan untuk pengobatan terhadap suatu penyakit baik dengan cara diminum ataupun dioleskan kecuali pernyataan dokter muslim yang bisa dipercaya atau ketika tidak ada lagi obat yang suci yang bisa dipakai untuk mengobati penyakit tersebut, sebagaimana disebutkan oleh al ‘Izz Abdus Salam,”Diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan sesuatu yang najis apabila tidak ada lagi obat yang suci untuk mengobatinya. Hal itu dikarenakan kemaslahatan kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada kemaslahatan menjauhi sesuatu yang diharamkan.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2610)

Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat tidak dibolehkan pengobatan dengan sesuatu yang najis kecuali didalam keadaan yang terpaksa (darurat). Adapun ketika terdapat banyak pilihan dan tersedia obat-obatan yang dihalalkan maka hal itu tidak diperbolehkan, sebagaimana hadits bahwa khamr bukanlah obat akan tetapi penyakit. Didalam sebuah hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwasanya Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya Allah swt tidak menjadikan obat untuk umatku sesuatu yang diharamkan atas mereka.” (Fatawa al Azhar juz X hal 109)

Sebagaimana firman Allah swt :


Artinya : “Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa.” (QS. Al Maidah : 3)

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Manajemen dan Disiplin

Ketika aku memasak dan mengiris bawang, aku berpikir bahwa seorang ibu harus punya thinking skill dan juga managerial skill, agar hal ini tidak membuat hari-harinya habis hanya untuk urusan rumah ta …

LKC Dompet Dhuafa Latih Kader Pos Sehat Ke-27

CIPUTAT – Sebanyak 15 orang Kader Pos Sehat Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Jawa Barat mendapatkan pelatihan persiapan pembukaan  Pos Sehat LKC dompet Dhuafa. Pelatihan ini sebaga…

ACT Kirim Tim Trauma Healing ke Aceh

          Gempa yang mengguncang Aceh memang berkekuatan besar, 8,5 skala Richter cukup untuk mengulang kisah kelam saat gempa berkekuatan sama memicu Tsunami 2004 silam. Ke…

Jangan ambil nyawaku…, sebelum berhasil mengambil air

Awalnya Musrifah, istri mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, tidak percaya kalau ada sumber air di Gua Pego Dusun Tlogo Warak, Desa Giri Purwo, Kecama…

Pak Boih, ”Memperbaiki Hidup Melalui Program Misykat”

Skenario Allah swt memang selalu mengagumkan. Unik. Dan terkadang tidak pernah terpikir sedikitpun oleh kita. Melalui jalan yang sulit maupun yang mudah. Yang panjang maupun yang singkat. Selalu ada…


BSM Terima Penghargaan Service Excellence Award 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) kembali menoreh prestasi sebagai  Award Service Excellence Award 2012. Penghargaan kali ini diberikan oleh  Carre Customer Satisfaction & Lo...

Bedah Film Negeri 5 Menara di Universitas Mercubuana
Karya Anak bangsa yang mulai tayang perdana 1 Maret 2012 ini terus mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat Indonesia. Salah satunya melalui Bedah Film Nasional N5M ...

Baso Jadi Nominator di Festival Film Bandung
Alhamdulillah, Film Negeri 5 Menara yang disponsori oleh  iB Perbankan Syariah bank Indonesia mendapatkan apresiasi dari masyarakat Indonesia baik dalam maupun luar negeri . ...

Ekonomi Syari’ah, Kunci Atasi Krisis Global
Berbagai kelemahan yang terdapat pada bank konvensional menjadi isu utama penyebab krisis keuangan global. System ekonomi syari’ah memiliki daya tahan yang kuat terhadap kri...


Peluang