Hipnotis Menurut Islam

Assalamu’alaykum ustadz,

Bagaimana hukuum mempelajari ilmu hipnotis dalam Islam? Apakah bertentangan dengan akidah? Syukron atas jawabannya.

Wassalamu’alaykum.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Yun yang dimuliakan Allah swt

Hipnosis merupakan salah satu bentuk perdukunan yang menggunakan jin yang dipakai oleh juru hypnosis (hypnotist) untuk menguasai kliennya sehingga orang itu berbicara dengan lisannya dan terkadang memberikannya sebuah kekuatan untuk beberapa pekerjaan dikarenakan penguasaannya itu.

Jika jin itu berkawan dengan si juru hypnosis maka ia akan tunduk kepadanya sebagai kompensasi dari apa-apa yang telah dilakukannya dengan bertaqarrub kepadanya sehingga jin itu menjadikan si klien yang dihipnotis tunduk kepada keinginan si juru hypnosis untuk melakukan suatu perbuatan atau memberikan informasi dengan bantuan jin tersebut.

Karena itu penggunaan hipnosis dan menjadikannya sebagai salah satu cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, kehilangan. pengobatan terhadap suatu penyakit atau untuk melakukan berbagai pekerjaan lainnya adalah tidaklah diperbolehkan bahkan termasuk perbuatan syirik karena ia telah meminta perlindungan kepada selain Allah swt.. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta juz I hal 383)

Wallahu A’lam