Hukum Dua Jamaah Shalat dalam Satu Tempat
Assalamu 'laiakum wr.wb.
Ustadz, sebelum saya mangajukan pertanyaan, mohon maaf saya ingin menanyakan satu hal, kenapa pertanyaan saya tidak/belum juga dijawab sampai sekarang ??
Pertanyaan saya sekarang, bagaimana hukumnya bila dalam satu masjid/musholla dilaksanakan dua kelompok sholat berjamaah dalam satu waktu yang bersamaan ???
Jelasnya begini ustadz, pertama-tama sudah ada satu jamaah sholat dimulai tetapi belum selesai. Kemudian datang beberapa orang membentuk jamaah sholat tersendiri ???
Mohon pencerahannya, atas dijawabnya pertanyaan ini saya ucapkan jazakalloh khoiron katsiro.
Richo
RICHO
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Richo yang dimuliakan Allah swt
Mohon maaf sebelumnya kalau saya baru menjawab pertanyaan anda ini karena terbatasnya waktu dibandingkan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk setiap harinya. Dan saya ucapkan terima kasih dan jazakumullah khoiron atas kesabaran antum menunggu dan tetap mengikuti rubrik kita ini.
Tidak seharusnya terdapat dua jama’ah shalat didalam satu masjid pada waktu yang sama dikarenakan hal demikian dapat memecah belah kaum muslimin, menimbulkan kekacauan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Jika hal itu terjadi tanpa diinginkan, seperti : masjid itu mempunyai dua tempat shalat, jamaah kedua tidak mengetahui adanya jamaah pertama maka hendaklah anda bemakmum kepada jama’ah yang imamnya lebih afdhol, seperti : imam yang satu fasih dalam bacaannya sementara imam yang satunya lagi ummi (tidak ibenar bacaannya) atau ketidakpantasannya menjadi imam, seperti : pelaku bid’ah atau fasiq.
Apabila kedua imam tersebut memiliki kesamaan dalam keutamaan atau anda tidak mengetahui kualitas keduanya maka bermakmumlah anda kepada jamaah yang paling banyak jumlahnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,” Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jama'ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Daud dan an Nasai dengan sanad hasan.” (Markaz al Fatwa, fatwa No. 20394)
Akan tetapi jika orang-orang yang membuat jama’ah kedua ini mengetahui bahwa jama’ah shalat pertama masih berlangsung dan belum mengakhiri shalatnya lalu mereka membuat jama’ah kedua maka hal ini dimakruhkan menurut pendapat jumhur ahli ilmu.
Dan jika anda mengetahui hal ini maka hendaklah anda bermakmum dengan jama’ah pertama yang masih meneruskan shalatnya.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Percaya Ramalan Bintang atau Astrologi
Selasa, 01/06/2010 09:27 WIB - Mencetak Buku Non Muslim
Sabtu, 29/05/2010 08:17 WIB - Taubat dari Zina dan Lalai Shalat Jumat
Kamis, 27/05/2010 11:28 WIB - Batas Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Rabu, 26/05/2010 14:02 WIB - Hukum Penggalangan Dana Keluarga
Rabu, 26/05/2010 07:50 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




