Hukum Hobi Mancing Ikan
assalamu'alaikum
mo tanya tentang hobi memancing ikan.
hukum memancing ikan menurut islam tu apa ya..
trma kasih
wassalam
Innanas Huda
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Innanas Huda yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya berburu dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan ijma.
Firman Allah swt didalam Al Qur’an :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah : 96)
Sementara itu banyak hadits-hadits Rasulullah saw yang berbicara tentang hal ini, diantaranya hadits Adiy bin Hatim dan Abu Tsa’labah al Khasyaniy dari Nabi saw didalam adab-adab berburu yang keduanya cukup panjang dan masyhur.
Adapun ijma’ ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah didalam al Mughni yang juga dinukil oleh yang lainnya.
Terdapat lima hukum tentang berburu ini :
- Pada dasarnya berburu itu adalah mubah (boleh).
- Berburu bisa menjadi sunnah apabila bertujuan menutupi kebutuhan keluarga yang bukan wajib atau agar tidak meminta-minta atau untuk disedekahkan.
- Berburu bisa menjadi wajib apabila ditujukan untuk menutupi kebutuhan keluarga yang wajib atau sejenisnya.
- Berburu bisa menjadi makruh apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan bermain-main saja.
- Berburu bisa menjadi haram apabila dilakukan dalam keadaan berihrom atau di tanah haram atau melalaikannya dari kewajiban. (Markaz al Fatwa no. 20694)
Begitu pula dengan hukum berburu binatang laut atau memancing ikan maka bisa dimasukkan kedalam lima hukum diatas. Akan tetapi perihal larangan berburu pada saat ihrom maka hanya pada binatang darat sebagaimana firman Allah di surat al Maidah diatas dan tidak dengan binatang laut.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hukum Pendapatan Syubhat Kolektif
Kamis, 21/01/2010 11:22 WIB - Hukum Hadiah dari Murid/Ortu Murid
Rabu, 20/01/2010 11:03 WIB - Shalat Sunnah Tasbih
Selasa, 19/01/2010 13:40 WIB - Nafkah Suami: antara Isteri dan Adik
Selasa, 19/01/2010 11:30 WIB - Hidangan dan Hari Raya di Masa Nabi Isa
Senin, 18/01/2010 11:29 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
5 Langkah Pengadaan Sarana Air Bersih di Gunung Kidul, Yogyakarta
Kalau kita mengenal sawah tadah hujan, yakni sawah yang sumber air utamanya dari air hujan, ternyata ada juga beberapa desa di Indonesia yang “hidup” hanya saat musim hujan. Mengapa demikian ? k…
Aksi Cepat Tanggap
ACT Bantu Korban Banjir Tangerang
Setelah menyalurkan bantuan di Perumahan Taman Cikande, Tangerang, tim Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin sore (16/1/2012) kembali bergerak menuju lokasi banjir lainnya. Lokasi itu adalah Desa Patrasan…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




