Menggunakan Obat Yang Ada Unsur Zat Babinya, Bolehkah?

Ustadz, ayah terkena penyakit jantung, sekarang sedang di UGD. Dokter memberikan dua alternatif pengobatan, yang pertama : menggunakan obat yang bahannya terdapat unsur babi, tetapi manjur, sedang yang kedua : menggunakan obat yang bahannya halal, tetapi tidak manjur, bisa bertambah parah. Ustadz saya bingung, mana yang harus dipilih dari dua alternatif tersebut ?

Jawaban :

Saudara harus yakin terlebih dahulu bahwa yang mampu menyembuhkan hanyalah Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya :

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

“ ( Ibrahim ) berkata : “ Jika saya tertimpa sakit, maka Dia-lah yang menyembuhkanku “ ( Qs Asy-Syu’ara : 80 )

Saudara juga harus yakin bahwa dokter dan obat hanyalah sarana. Dengan demikian saudara hendaknya memilih obat-obat yang halal walaupun menurut dokter itu tidak manjur. Itukan baru prediksi dokter. Bagi seorang muslim bahwa obat yang halal pasti lebih baik dari obat yang berasal dari barang najis. Karena yang penting adalah mendapatkan ridha Allah, apapun akibatnya, karena taqdir manusia di tangan Allah.

Dr Ahmad Zain