Shalat Jenazah Bagi Wanita
Assalamu alaikum wr. wb.,
Kalo ada yang meninggal di daerah sekitar tempat saya tinggal, yang biasa ikut sholat hanya laki-laki dan hampir bisa dibilang jarang sekali ada wanita yg ikut sholat, kecuali suatu ketika ada yang meninggal dari salah satu partai Islam, banyak wanita yang saat itu hadir, ikut sholat. Pernah saya ikut sholat (karena teringat ketika ber-haji, sering ikut sholat jenazah) tapi saya sendirian. Sebaiknya bagaimana yang harus dilakukan wanita pada saat itu.
Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah.
Wassalam.
Ibu Lisa Salim
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Ibu Lisa Salim yang dimuliakan Allah swt
Tidak ada satu pun nash yang ada didalam Al Qur’an maupun Sunnah yang melarang seorang wanita untuk melakukan shalat jenazah baik shalat tersebut dilakukan di masjid atau pun di rumah.
Islam mensyariatkan shalat jenazah ini kepada kaum laki-laki maupun perempuan berdasarkan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sehingga dia menshalatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa yang menyaksikannya sehingga menguburkannya maka baginya dua qirath.” Lalu Rasulullah ditanya,”Seberapakah dua qirath itu?” beliau saw menjawab,”Seperti dua buah gunung yang besar.”
Juga dari Abu Hurairoh berkata,”Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan keikhlasan dan orang itu terus bersama jenazah itu hingga dia menshalatkannya dan selesai pemakamannya maka orang itu pulang dengan membawa dua qirath, setiap qirath setara dengan sebuah gunung Uhud. Barangsiapa yang menshalatkannya kemudian dia pulang sebelum jenazah itu dimakamkan maka dia pulang dengan membawa satu qirath.” (HR. Bukhori)
Sedangkan hukum bagi seorang wanita mengantarkan jenazah ke kuburan maka terdapat perbedaan dikalangan para ulama berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah berkata,”Kami pernah dilarang untuk mengiringi jenazah namun kami tidaklah ditekankan (didalam pelarangan itu).” (HR. Muslim)
Imam Nawawi mengatakan bahwa maknanya adalah Rasulullah saw pernah melarang kami dari perbuatan itu adalah larangan yang makruh tanzih bukan makruh yang diharamkan. Para ulama madzhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa hal itu adalah makruh dan bukan termasuk yang diharamkan berdasarkan hadits ini. al Qodhi mengatakan bahwa jumhur ulama melarang kaum wanita untuk mengiringi jenazah sedangkan para ulama Madinah membolehkannya, begitu juga dengan Imam Malik yang membolehkannya akan tetapi dimakruhkan bagi seorang wanita muda.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hukum Jual Beli Kucing
Kamis, 17/12/2009 11:15 WIB - Ucapan Inna Lillahi kepada Non Muslim
Rabu, 16/12/2009 15:48 WIB - Hukum Allah dan Sifat Kafir, Fasik, Zhalim
Rabu, 16/12/2009 10:58 WIB - Keadaan Iblis di Neraka
Selasa, 15/12/2009 16:20 WIB - Tatacara Penguburan Hasil Amputasi
Selasa, 15/12/2009 11:40 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




