Menyiasati Hukum Zina
Assalammualaikum wr wb
Semoga Allah senantiasa memberikan rahmatnya kepada Ustadz dan keluarga. Begini pak Ustadz. Ada kawan saya menanyakan pada saya sehubungan dengan gaya pacaran dia, dan saya agak bingung menjawabnya.
Kawan saya ini pacaran sama janda tanpa anak. dalam acara kencannya dia memang agak keterlaluan, dalam keadaan sama-2 telanjang mereka berpacu dalam shahwat dimana wanitanya mengulum maaf, kemaluan teman saya. dan teman saya berkeyakinan kalau dia tidak melakukan persetubuhan/jima' dengan pacarnya dengan alasan kalau Mr. P nya tidak dimasukkan kedalam kemaluan wanitanya karena hanya disentuh-2kan saja tanpa dimasukkan. Menurut dia HUKUM JIMA' adalah bila Mr. P masuk kedalam Ms. V itu baru Zinah. termasuk mengulum Mr.P adalah bukan kategori Jima' alias Zinah.
Bagaimana menurut pak ustadz, saya bingung .
Terimakasih atas jawabannya, semoga menambah pengetahuan buat saya yang lagi belajar Agama.
Wasalammualaikum Wr Wb
Abu Kusuma
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abu Kusumah yang dirahmati Allah swt
Memang apa yang dilakukan kawan anda dengan pasangan kencannya yang tidak halal itu tidak terkategorikan jima’ karena jima’ didalam istilah fiqih adalah masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita sehingga bisa dikenakan hukuman had (hukum zina) dengan dicambuk atau dirajam akan tetapi bukan berarti bahwa hal itu tidak termasuk kedalam perbuatan zina yang diharamkan Allah swt.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan. Dan apa yang dilakukan kawan anda itu jelas lebih berat dari sekedar memandang atau menyentuh.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Allah swt melarang dan mengharamkan setiap hamba-Nya melakukan segala perbuatan yang bisa mengantarkan pelakunya—muqoddimah—kepada terjadinya perzinahan yang sebenarnya sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 36)
Namun bukan berarti bahwa muqoddimah zina diperbolehkan dengan alasan bahwa perzinahan belumlah terjadi. Karena zina termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt maka segala perbuatan yang menyebabkan terjadinya perzinahan tersebut juga diharamkan, sebagaimana disebutkan didalam kaidah ushul “Apa Saja yang Membawa Kepada yang Haram adalah Haram”
Untuk itu hendaklah anda mengingatkan teman anda itu agar kembali kepada Allah swt dan memintanya untuk segera bertaubat dan menghentikan segala perbuatan yang menjadi muqoddimah zina, seperti : berduaan dengan yang bukan mahramnya (pacaran), memandang, menyentuhnya terlebih lagi dari perbuatan yang seperti anda ceritakan diatas.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- An-Nuur Ayat 3
Selasa, 08/12/2009 10:03 WIB - Kisah Luqmanul Hakim dalam Al-Qur'an
Senin, 07/12/2009 09:44 WIB - Batasan Mengkafirkan Seseorang
Jumat, 04/12/2009 11:29 WIB - Waktu yang Diharamkan untuk Shalat
Kamis, 03/12/2009 13:30 WIB - Hubungan Seks Saat Haid
Kamis, 03/12/2009 10:35 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




