Benarkah Suara Wanita Aurat? Ini Penjelasannya

Eramuslim – Mungkin kita sering menemukan perempuan yang bersuara kencang alias cempreng saat bicara atau saat dia hendak memanggil seseorang. Sebagian orang mungkin menganggap suara perempuan itu aurat sehingga harus dijaga dengan bertutur lembut. Bagaimana penjelasannya?

Ustadzah Aini Aryani menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum suara wanita. “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat suara wanita bukanlah aurat,” kata dia dikutip di laman Rumah Fiqih Indonesia.

Hadits yang berbunyi shautul mar’ah aurah (suara wanita adalah aurat), jelas Ustazah Aini, bukanlah hadits shahih. Sebagian ulama berpendapat hadits ini dhaif (lemah). Sebagian lagi menyebutnya hadits mauidhu (palsu).

AFP PHOTO / MANAN VATSYAYANA

“Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyampaikan, pada dasarnya suara wanita bukan aurat. Namun, hukumnya bisa berubah dalam keadaan di mana ditakutkan menimbulkan fitnah, atau sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyuan dalam beribadah,” ujarnya.

 

Ibrahim al-Marwidzi juga sependapat dengan Imam Nawawi dalam hal itu. Namun, beliau menambahkan wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab Ayat 32: