Dapatkah Negara Melanggar Hukum Dan HAM?

Eramuslim.com – DALAM hukum nasional, pertanggungjawaban negara timbul karena negara merupakan suatu yang berdaulat dan memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terhadap warga negara yang berada di bawah yurisdiksinya.

Dan dalam perkembangannya, prinsip pertanggungjawaban negara erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dalam penegakan HAM, negara menjadi aktor utama yang bertanggung jawab untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM.

Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM, yang menghormati adanya asas hukum presumption of innosence. Asas praduga tak bersalah menjadi pengakuan kita bersama.  Seperti dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya siapapun tunduk pada Hukum dan HAM, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika ada hal yang kemudian mengenyampingkan Hukum dan HAM, maka negara bertanggungjawab dan wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.

Hal yang sama ada dalam Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.

Kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.