Fatwa Ulama Tentang Perayaan Hari Valentine

Eramuslim – HARI kasih sayang atau dikenal dengan nama Valentine Day dirayakan oleh berbagai kalangan, khususnya remaja di berbagai belahan dunia, termasuk remaja di Indonesia. Bahkan tidak jarang remaja muslim turut serta dalam merayakan ini. Padahal, telah jelas hukum haram dan larangannya dalam Islam.

Bagaimana larangan tersebut? Berikut ini fatwa para ulama tentang perayaan Valentine’s Day:

1)    Fatwa al-Lajnah ad-Daimah Saudi Arabia.

Komite Tetap Fatwa yang telah banyak menerima dan menjawab ribuan pertanyaan dari penjuru dunia ini, mengatakan, “Beberapa dalil yang jelas dari Al Qur’an dan as-Sunnah yang di atas itu para salaf bersepakat, menunjukkan bahwa perayaan dalam Islam itu hanya ada 2 saja: Idul Fithri dan Idul Adha. Selain 2 perayaan itu, baik perayaan yang berkaitan dengan orang, kelompok, peristiwa atau makna apapun, maka perayaan itu adalah perayaan yang dibuat-buat.Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk menyelenggarakan, menyetujui, menampakkan kegembiraan, atau membantu perayaan tersebut sedikit pun. Hal itu karena termasuk melanggar hukum-hukum Allah, sedangkan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka ia telah menzalimi dirinya sendiri. Apabila keberadaan perayaan yang dibuat-buat tersebut termasuk perayaan orang-orang kafir, maka ini adalah dosa di atas dosa. Hal itu karena mengandung unsur menyerupai orang-orang kafir dan suatu bentuk loyalitas kepada mereka. Allah Subhanahu telah melarang kaum mukminin dari menyerupai orang-orang kafir dan loyalitas kepada mereka di dalam Al Qur’an.”