Pernyataan FUI Terkait Jema'at HKBP Ciketing Bekasi

Gesekan antara Jema’at HKBP dengan umat Islam di Ciketing, Mustikajaya Bekasi berkaitan dengan kegiatan prosedur pendirian rumah ibadah ilegal yang mengganggu ketentraman masyarakat. Kini kasus tersebut terus menggelinding bak bola salju dan dijadikan isu nasional oleh gerombolan liberal yang bersekutu dengan komplotan anarkisme agama.

Tidak berimbangnya pemberitaan di media massa dan respon yang berlebihan dari Presiden dan Kementerian Polhukam dengan menjadikan isu ini sebagai entry point untuk mencabut Peraturtan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8/9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.Mereka yang menyerukan untuk merevisi atau mencabut SKB tersebut menganggap bahwa peraturan tersebut menghalangi kebebasan beragama. Padahal substansi dari PBM No 8 tahun 2006 adalah membawa semangat kerukunan beragama.

Untuk itulah FUI sore tadi (22/9) mengadakan jumpa pers yang dihadiri oleh tokoh Islam terkait kasus tersebut di atas dan menyatakan mengecam arogansi dan sikap kepala batu HKBP Bekasi yang telah melanggar kesucian aqidah Islam dan kehormatan umat Islam Ciketing, Mustikajaya Bekasi dan melanggar peraturan PBM No 8 tahun 2006 dan meminta kepada elit politik untuk menghentikan politisasi kasus Ciketing. FUI juga menolak pencabutan PBM No 8 tahun 2006 dan akan melakukan perlawanan segala bentuk serangan opini, politik maupun fisik kepada umat Islam atas nama kebebasan beragama serta menyerukan kepada seluruh pimpinan/aktivis Ormas Islam dan para ulama serta pimpinan umat agar meningkatkan ukhuwah Islamiyah.

Insya Allah Jum’at (24/9) FUI bersama segenap umat Islam akan mengadakan aksi di Bunderan HI ba’da sholat Jum’at, sebagai bentuk atas penolakan pencabutan PBM No 8 tahun 2006. (M. Zakir Salmun)