Karena Bahaya untuk Kesehatan, Hong Kong Bakal Larang Total Rokok Elektrik

eramuslim.com – Hong Kong, hari Kamis (6/6/2024), mengumumkan rencana pelarangan menyeluruh bagi produk rokok elektik disebabkan bahayanya bagi kesehatan generasi muda.

Langkah tersebut diambil dua tahun setelah kota bisnis tersebut melarang impor rokok elektrik, memproduksinya, serta melarang penjualan rokok elektrik dan produk-produk tembakau yang dipanaskan.

“Kami akan melarang sepenuhnya semua alternatif dari produk rokok,” Menteri Kesehatan Hong Kong Lo Chung-mau dalam konferensi perse seperti dikutip AFP. Di Hong Kong rokok elektrik disebut juga produk rokok alternatif.

Hong Kong sudah melarang kepemilikan roko elektrik untuk tujuan komersial (dijual). Peraturan baru akan memperluas cakupan larangan itu bagi pembeli ritel, meskipun rokok elektrik hanya dinikmati di tempat pribadi.

Berdasarkan peraturan yang sudah ada saat ini, siapa saja di Hong Kong yang ketahuan memgimpor roko elektrik terancam hukuman penjara sampai 7 tahun dan denda HK$2 juta ($256.000), sementara penjualnya dan pembuatnya bisa dipenjara sampai enam bulan.

Pada hari Kamis ini juga diumumkan larangan merokok saat antre di tempat umum terbuka dan membagikan rokok kepada anak di bawah umur.

Pemerintah juga ingin tembakau berperisa dilarang, karena hasil survei menunjukkan produk tembakau aneka rasa banyak menarik minat kaum wanita dan anak muda.

Tahun lalu World Health Organization melaporkan bahwa 34 negara sudah memberlakukan larangan penjualan rokok elektrik, sementara 87 negara memiliki regulasi penuh atau parsial.

Pemerintah Hong Kong berharap dapat mengurangi tingkat prevalensi merokok menjadi 7,8 persen pada tahun depan, lebih rendah dari 9,1 persen pada tahun 2023. (sumber: Hidayatullah)

Beri Komentar