Makin Jauhi Agama, New York Akan Legalkan ‘Perselingkuhan’ Bukan Tindakan Terlarang

eramuslim.com – Di New York, Amerika Serikat, perselingkuhan merupakan sebuah tindakan terlarang dan dianggap pidana dan pelakunya bisa terancam penjara tiga bulan.

Namun, setelah lebih dari 100 tahun aturan ini berlaku, sebentar lagi kemungkinan selingkuh akan menjadi hal legal di New York.

Hal ini lantaran adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang diolah melalui Legislatur New York.

Diketahui, meski pidana perselingkuhan ada, ternyata selama ini merupakan hukum yang jarang digunakan di New York.

Sementara itu, di beberapa negara bagian Amerika Serikat, larangan berselingkuh dari pasangan sah, masih berlaku, meski tindakan hukumnya jarang dilakukan dan vonisnya bahkan lebih jarang.

Tradisi tersebut awalnya diberlakukan untuk mengurangi jumlah perceraian pada masa di mana perceraian hanya bisa dicapai jika pasangan suami-istri berselingkuh.

Sebagai pelanggaran ringan di New York sejak tahun 1907, perselingkuhan didefinisikan dalam hukum negara bagian sebagai ketika seseorang “melakukan hubungan seksual dengan orang lain ketika dia masih memiliki pasangan yang masih hidup, atau ketika orang lain tersebut masih memiliki pasangan yang masih hidup.”

Hanya beberapa minggu setelah hukum ini diberlakukan, seorang pria yang sudah menikah dan seorang perempuan berusia 25 tahun menjadi orang pertama yang ditangkap di bawah hukum baru tersebut setelah istri dari pria tersebut mengajukan gugatan cerai, menurut sebuah artikel dari New York Times yang dilaporkan oleh Associated Press, Sabtu (23/3/2024).

Sejak tahun 1972, hanya sekitar satu lusin orang yang pernah didakwa di bawah hukum New York ini, dan dari mereka, hanya lima kasus yang berhasil memperoleh vonis, menurut Anggota Majelis Charles Lavine, yang menjadi sponsor RUU untuk mencabut larangan tersebut.

Beri Komentar