Anggota Peradi Ini Heran Kenapa Ahok Masih di Rutan Brimob

Eramuslim.com – Status tahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, mejadi sorotan lain setelah pengajuan kembali (PK) Ahok ditolak Mahkamah Agung (MA). Penahanan Ahok sebagai terpidana di Mako Brimob dianggap tidak tepat karena Ahok telah divonis dan harus dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas atau LP).

Pengamat hukum pidana, Kaspudin Noor, mengkritisi pihak berwenang yang membiarkan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, bukan di lapas. Menurut Kaspudin, tidak ada dasar seorang narapidana atau terpidana yang sudah divonis bersalah dengan sejumlah masa tahanan, tetapi ditahan di rutan.

Seharusnya, kata dia, seorang napi ditahan di lapas, apa pun alasannya. “Kalau dia sudah berstatus narapidana, tapi tidak ditahan di lapas. Sampai masa waktunya yang sama dengan vonisnya habis tetap saja dia belum bisa dikatakan menjalani masa tahanan,” kata Kaspudin kepada wartawan, Rabu (28/3).

Menurut mantan komisioner Komnas Komisi Kejaksaan ini, walaupun secara aturan tentang lembaga pemasyarakatan seharusnya terpidana ditaruh di lapas, tujuannya untuk dibina agar kembali diterima di masyarakat. Sedangkan, rutan itu tempat penahanan tersangka atau terdakwa sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.