Begini Permainan Harga di TikTok Shop

eramuslim.com  – Pemerintah resmi melarang aktivitas sosial media yang sekaligus sebagai e-commerce. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan itu dibuat untuk melindungi pedagang dalam negeri atau UMKM yang kalah saing terkait harga. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap bagaimana permainan harga di TikTok Shop.

Menurutnya, cara perdagangan di TikTok menggunakan skema predatory pricing atau jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak. Hal ini diungkapkan Zulhas saat mengunjungi toko pedagang aksesoris di Tanah Abang Blok A lantai 3.

“Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan” ungkap pria yang akrab disapa Zulhas itu kepada pemilik toko yang mengeluhkan keberadaan TikTok.

Pemilik toko di Tanah Abang yang disambangi Zulhas pun menimpali omongan Zulhas tersebut

“Pelanggan lari, pak,” ucap pemilik toko.

Zulhas mengatakan cara menjual rugi itu akan dilakukan selama beberapa bulan. Jika sudah mendapatkan market yang banyak, harga akan dikembalikan ke normal.

“6 bulan itu (ambil) pelanggan, habis-habisan. Habis itu dia naikan ke harga normal,” lanjutnya

Zulhas menyebut skema itu juga dilakukan oleh pedagang-pedagang besar. Dia menurutkan hal itulah yang dikhawatirkan akan menyebabkan UMKM kalah bersaing.

“Pengusaha yang besar-besar itu dagang pakai predatory pricing. Kalau harga Rp 10 ribu, dia jual Rp 5 ribu. Pelanggan sudah pindah, baru diatur. Nanti UMKM mati semua,” ucapnya.

Untuk itu, sebagai informasi, pemerintah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk berjualan atau berlaku juga sebagai e-commerce. Pemerintah tidak melarang keberadaan aktivitas perdagangan online, tetapi memisahkan aktivitas media sosial dan perdagangan online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce, contohnya adalah TikTok. Jadi, TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop diberikan pilihan oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas tersebut.

TikTok Shop harus dihapus dalam satu platform media sosial tersebut. Jika tetap ingin mempertahankan, maka harus terpisah dan memiliki izin usaha tersendiri. Hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023) kemarin.

“Jadi yang menjadi e-commerce kan tidak bisa menjadi media sosial kan. Jadi dipisah, jadi yang berbeda. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Tetapi tidak boleh ada transaksional, nggak boleh, buka toko, buka warung, nggak boleh jualan langsung nggak boleh,” ungkapnya, dikutip Kamis (28/9/2023).

Dalam aturan itu dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. (sumber: detik)

Beri Komentar