Desak Jokowi untuk Cabut Izin Ekspor Pasir Laut, Walhi: 20 Pulau Hilang, 115 Terancam

Jokowi Legalkan Pengerukan Pasir Laut, Walhi: 20 Pulau Hilang, 115 Terancam

eramuslim.com – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi menekankan Presiden Jokowi untuk mencabut PP No 26/2023 yang membuka kembali tambang dan ekspor pasir laut. Semakin banyak pulau kecil di Indonesia yang menghilang.

“Kami mendesak Presiden Jokowi mencabut PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dan, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dalam PP 26/2023 itu, kata Parid, membuka ruang bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Artinya, kegiatan tambang pasir laut akan terus terjadi, bahkan bisa semakin ugal-ugalan. Jangan heran bila banyak pulau kecil menghilang, karena dikeruk pasirnya.

“PP Nomor 26 2023 ini ancaman bagi pulau-pulau kecil. Ingat, Indonesia adalah negara kepulauan. Banyak pulau yang sudah hilang, termasuk sejumlah pesisir yang rusak akibat pengerukan pasir laut secara serampangan,” ungkapnya.

Dampak dari pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, serta diekspor ke Singapura, cukup luar biasa. Walhi mencatat, sedikitnya 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya, tenggelam.

“Kurang lebih 20 pulai kecil yang hilang. Ke depan, ada 115 pulau kecil terancam tenggelam di perairan Indonesia. Di wilayah perairan dalam,” ujarnya.

Parid mengaku khawatir, pembukaan kembali penambangan dan ekspor pasir laut, punya motif ekonomi. Salah satunya untuk mewaujudkan IKN Nusantara. Kalau benar terjadi, pemerintah sama halnya menyelesaikan masalah dengan masalah.

“Kalau yang di perbatasan, ada 83 pulau-pulau terluar atau terdepan yang terancam tenggelam,“ kata Parid.

Mengingatkan saja, selain meneken PP 26/2023 pada 15 Mei 2023 itu, Jokowi juga mencabut Keppres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dikeluarkan Presiden Megawati.

Kala itu, Megawati miris dengan banyaknya pulau kecil yang tenggelam, akibat penambangan pasir laut yang serampangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buru-buru membantah PP 26/2023 bertujuan untuk menjual negara.

“Bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,” kata Menteri Trenggono yang dikenal pengusaha BTS itu.

Dia menjelaskan, PP 26/2023 memang membuka izin untuk penambangan pasir laut, namun yang dihasilkan dari proses sedimentasi. Selanjutnya, pasir laut itu diprioritaskan untuk reklamasi, pembangunan IKN dan sejumlah infrastruktur di tanah air.

“Setiap tahun, volume pasir laut dari sedimentasi di Indonesia mencapai 20 miliar kubik. Bisa dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri,” ungkapnya.

 

(Sumber: Inilah)

Beri Komentar