Dinilai Melempen, KPK Bakal Digabung ke Ombudsman?

eramuslim.com – Melempennya maruah KPK dalam upaya pemberatasan korupsi berdampak pada isu dibubarknya lembaga itu ke depan.

KPK diisukan bakal digabung dengan Ombudsman RI. Dan KPK hanya bertugas sebagai komisi pencegahan korupsi. Isu itu muncul saat digelarnya diskusi publik “Pemberatan Korupsi: Refleksi dan Harapan” di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

“Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail,” ucap Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di KPK.

Bahkan, Kurnia sudah mendengar isu bahwa penggabungan itu sudah disebut dan dibahas rapat yang digelar di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Informasinya kewenangan KPK dalam hal penindakan akan dihapus. Hanya digantikan dan diberi wewenang dalam pencegahan korupsi saja.

Isu ini muncul tak terlepas dari melemahnya KPK di hadapan publik. Utamanya dalam permasalahan baik ekstral maupun internal di KPK. Kurnia menyebut, ada semacam grand design yang membuat KPK makin melempem.

Dia mencontohkan ramai-ramainya menteri yang menduga ada praktik korupsi di wilayah kewenangannya lebih memilih melapor ke Kejaksaan Agung dibanding KPK.

“Yang terbaru laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melapor dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung,” katanya.

Peristiwa itu tak terjadi sekali. Beberapa menteri sebelumnya juga memilih Kejagung dalam melaporkan dugaan korupsi.

Isu mengenai dileburnya KPK ke Ombudsman ini harus dijawab serius oleh pemerintah.

ICW termasuk yang mengkritik jika kebijakan penggabungan tersebut benar-benar terjadi. Sebab, KPK dengan segala kekurangannya, masih dibutuhkan oleh publik. Sehingga kewenangan KPK dalam penindakan kasus korupsi tak boleh hilang.

“Kalau indeks persepsi korupsi (IPK) sudah di atas 70 sih wajar. Tapi ini kan masih di angka 30-an. Jadi sangat tidak tepat,” katanya.

KPK tetap harus menjadi lembaga independen. Dan kewenangan dalam pemberatasan korupsi, sangat diperlukan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendengar isu mengenai penggabungan lembaganya itu ke Ombudsman.

“Sejauh ini pimpinan tak mendapat informasi itu. Tapi apakah ada kemungkinan (penggabungan, Red)? Ada,” paparnya.

Alex mencontohkan seperti di Korea Selatan. Di mana, saat itu ada lembaga independensi yang dianggap terlalu powerfull dan menganggu lalu digabung ke Ombudsman Korea Selatan.

Jika kondisi tersebut terjadi, dan KPK digabung, Alex mengatakan tak bisa berbuat banyak. Utamanya jika benar pemerintah serius dan menjadi sebuah keputusan didasarkan perundangan.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar