Direktur Elsam: Regitrasi Simcard Tangkal Kejahatan Cuma MITOS

Terburu-buru dan Belum Ada Payung Hukum

Selain dinilai tak solutif, program registrasi kartu SIM prabayar justru dianggap membahayakan keamanan data pribadi pengguna.

Sebab, belum disahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadu (UU PDP) sebagai payung hukum yang melindungi. Di negara-negara lain yang memiliki UU PDP, ia menjelaskan, ada komisi khusus untuk mengurus pelanggaran data pribadi.

Ketika ada keluhan, komisi akan memberikan pemulihan kepada korban, mengusut pelaku, dan memberikan sanksi ke pelaku.

“Di sini tidak terjadi seperti itu karena belum ada UU PDP, cuma andalkan Peraturan Menteri yang sanksinya cuma administrasi,” terang Wahyudi.

Wahyudi melanjutkan, “Ini (registrasi kartu SIM prabayar) terlalu terburu-buru. Harusnya kalau mau diberlakukan tunggulah ada instrumen perlindungan data yang kuat.”

Berdasarkan penelusuran Elsam atas 88 negara di dunia, ada 57 di antaranya yang sudah memiliki UU PDP. Dari situ, cuma 6 negara yang mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar.

Sementara, dari 31 negara yang belum punya UU PDP, ada 8 negara yang ujug-ujug sudah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar. Salah satunya adalah Indonesia.

Secara keseluruhan, ada 110 negara yang telah memiliki UU PDP. Sepuluh di antaranya adalah negara Afrika yang notabene lebih tertinggal ketimbang Indonesia untuk urusan perkembangan digital.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menjelaskan bahwa saat ini proses registrasi kartu SIM prabayar masih berlangsung. Dan hasilnya baru bisa terlihat Mei 2018 mendatang.

“Saya katakan nanti, ini kan baru tahap satu. Saya berharap kalau nanti sudah bersih datanya, bulan Mei kami bisa lebih cepat lagi merespons (SMS dan telepon spam),” ujar Rudy menuturkan beberapa saat lalu. (kmp)